Ambon, Maluku.news — DPRD Provinsi Maluku memberikan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Provinsi Maluku menggugat PT Bumi Perkasa Timur (BPT) terkait pengelolaan ruko di Pasar Mardika, Ambon.
Gugatan tersebut rencananya akan diajukan melalui jalur perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp10 miliar. Perusahaan tersebut diketahui dimiliki oleh Muhammad Franky Gaspari Thiopelus alias Kipe.
Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan langkah tegas gubernur perlu didukung dalam rangka menertibkan pengelolaan aset daerah yang dinilai bermasalah, termasuk pengelolaan ruko Mardika oleh pihak ketiga.
Menurut Watubun, persoalan tersebut tidak lagi sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran serius yang berlangsung dalam waktu lama.
“Langkah gubernur harus kita dukung. Ini tidak bisa setengah-setengah, harus tegas. Karena ini sudah seperti ada skenario kejahatan di dalamnya, dan ini bukan baru terjadi sekarang,” tegas Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (28/1/2026).
Ia menilai pihak ketiga yang selama ini mengelola aset daerah harus menjadi fokus penindakan, bukan justru menyalahkan pengelola Mess Maluku yang dinilainya telah menjalankan tugas dengan baik.
“Kalau ada kesalahan kecil, itu bisa diperbaiki. Tapi yang ini bukan lagi kesalahan biasa, kejahatannya sudah besar. Masa pengelolaan besar tapi tidak ada setoran yang baik ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Watubun menegaskan persoalan tersebut menyangkut kepentingan daerah secara luas, bukan kepentingan individu. Pendapatan dari pengelolaan aset daerah, kata dia, sangat penting untuk mendukung pembangunan di Maluku.
“Ini bukan urusan orang per orang, tapi untuk daerah. Kalau ada pelanggaran, saya minta itu diusut tuntas,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan DPRD Maluku selama ini telah berulang kali mengeluarkan rekomendasi serta desakan resmi kepada aparat penegak hukum agar kasus-kasus pengelolaan aset daerah yang bermasalah dapat ditangani secara serius dan transparan.




