Ambon, Maluku.news — Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Abdullah Vanath, menghadiri sekaligus menyampaikan pidato dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Maluku Tahun 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ambon, Senin (19/1/2026), dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku dan dihadiri Wakil Ketua serta anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah, para staf ahli gubernur, asisten Sekda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta insan pers.
Dalam pidatonya, Vanath menegaskan bahwa penyusunan dan pengajuan rancangan peraturan daerah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut, kata dia, menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam melaksanakan kewenangan daerah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyusunan dan pengajuan rancangan peraturan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam menjamin kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Vanath.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Maluku menyampaikan dua rancangan peraturan daerah. Pertama, Ranperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi. Kedua, Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Maluku.
Menurut Vanath, kedua rancangan tersebut disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, aspirasi masyarakat, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Penyusunannya juga mempertimbangkan kondisi, karakteristik, serta potensi daerah.
Ia menegaskan, rancangan peraturan daerah yang disampaikan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Maluku.
“Pembahasan yang cermat, objektif, dan komprehensif sangat diperlukan agar peraturan daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui forum rapat paripurna tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi menyerahkan rancangan peraturan daerah kepada DPRD Provinsi Maluku untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Vanath juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku terbuka terhadap saran, masukan, serta pandangan konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD guna menyempurnakan substansi rancangan peraturan daerah tersebut.
Mengakhiri pidatonya, ia berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dengan dilandasi semangat kemitraan, sinergi, dan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku.




