Ambon, Maluku.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi membuka pendaftaran bagi calon mitra pengelola parkir untuk Tahun Anggaran 2025. Hingga kini, tercatat sudah delapan penyedia jasa yang mendaftarkan diri.
Ketua Tim Pemilihan Mitra Kerja Sama Parkir TA 2025, Nevi Uktolseya, menjelaskan pendaftaran dibuka setelah sebelumnya digelar rapat penjelasan teknis. Penutupan pendaftaran dijadwalkan pada Senin, 13 Januari 2025, dan akan dilakukan secara terbuka bersama seluruh peserta.
“Penutupan akan dilakukan secara transparan di hadapan semua penyedia, agar tidak ada dugaan kecurangan dari panitia,” ujar Nevi di Ambon, Rabu (8/1/2025).
Nevi memaparkan bahwa seluruh persyaratan pendaftaran telah disusun mengacu pada Permendagri Nomor 22, khususnya Pasal 28 hingga 30 yang mengatur kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga.
Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain:
- Personel Bersertifikat
Calon mitra wajib memiliki personel yang telah mengikuti pelatihan atau kursus di bidang perparkiran, baik untuk skema on street (di badan jalan) maupun off street (area parkir dalam lokasi tertutup seperti Maluku City Mall). - Dokumen Administrasi Lengkap
Perusahaan harus memiliki akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. - Kantor Cabang di Ambon
Jika perusahaan berasal dari luar daerah, diwajibkan memiliki kantor cabang di Kota Ambon. - Kelengkapan Peralatan Operasional
Mitra harus memiliki peralatan penunjang seperti tongkat lampu pengatur lalu lintas dan perlengkapan teknis lainnya. - Pengalaman Minimal Satu Tahun
Perusahaan harus memiliki pengalaman minimal satu tahun dalam pengelolaan parkir, baik secara langsung maupun sebagai subkontraktor.
Nevi menambahkan, sejumlah pihak sempat meminta agar syarat pengalaman dihapus. Namun, pihaknya tetap merujuk pada ketentuan Permendagri yang mewajibkan bukti bonafiditas dan rekam jejak perusahaan.
“Pengalaman ini penting. Kita tidak bisa menyerahkan pengelolaan potensi PAD kepada pihak yang tidak relevan latar belakangnya. Ini bukan sekadar soal retribusi, tapi juga tentang pengendalian arus lalu lintas,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan parkir harus dilakukan oleh penyedia yang tidak hanya mampu secara administrasi, tetapi juga memiliki komitmen untuk membantu pemerintah mengurai kemacetan, terutama di pusat ibu kota provinsi.
“Kami butuh mitra yang punya kompetensi, pengalaman, dan integritas. Semua itu akan jadi dasar dalam sistem penilaian dan pembobotan calon penyedia,” pungkas Nevi.




