Tual, Maluku.news — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual secara resmi menetapkan pasangan Akhmad Yani Renuat (AYR) dan Amir Rumra (AR) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual terpilih periode 2025–2030.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula Balai Kota Tual pada Rabu (8/1/2025).
Ketua KPU Kota Tual, Muttaqin Ali Renhoran, menjelaskan bahwa dasar hukum penetapan mengacu pada Pasal 107 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta regulasi teknis lainnya.
“Dengan ini, pasangan Hi. Akhmad Yani Renuat dan Hi. Amir Rumra resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual terpilih untuk masa jabatan 2025–2030,” ujar Renhoran.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 01/PK.01-DA/2025 dan berlaku efektif sejak tanggal penetapan.
Pasangan Renuat–Rumra unggul dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual 2024 dengan raihan 14.457 suara atau 39,7 persen dari total suara sah.
KPU menetapkan kemenangan pasangan ini berdasarkan hasil rekapitulasi akhir perolehan suara Pilkada yang telah disahkan sebelumnya.




