Ambon, Maluku.news – Legislator DPRD Maluku Anos Yermias mengapresiasi pelaksanaan Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi masyarakat Kota Ambon.
Menurut Anos, program yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama TP-PKK Kota Ambon tersebut penting, terutama bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan secara agama tetapi belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi dalam administrasi negara.
Ia menilai pencatatan perkawinan tidak sekadar berkaitan dengan kepemilikan dokumen, tetapi menyangkut kepastian status hukum suami, istri, dan anak dalam sebuah keluarga.
“Status perkawinan yang tercatat memiliki hubungan erat dengan berbagai dokumen kependudukan serta memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan terutama anak-anak dalam keluarga,” ujar Anos di Ambon, Jumat (7/8/2026).
Ia juga mengapresiasi pendekatan pelayanan yang diberikan Pemkot Ambon kepada masyarakat dari berbagai latar belakang agama.
Berdasarkan informasi Pemkot Ambon, masyarakat Muslim difasilitasi melalui layanan isbat nikah pada 24 Agustus 2026. Sementara masyarakat Kristen Protestan dan Katolik difasilitasi melalui pelayanan pernikahan dan pencatatan pada 28 Agustus 2026.
Adapun pendaftaran pelayanan tersebut berlangsung pada 3 hingga 21 Agustus 2026.
Anos menilai program pelayanan terpadu tersebut merupakan bentuk pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat. Pemerintah, kata dia, tidak hanya menunggu warga datang mengurus administrasi, tetapi turut membuka akses agar masyarakat memperoleh dokumen kependudukan sekaligus kepastian hukum.
Karena itu, ia berharap masyarakat Kota Ambon yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan pelayanan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Di sisi lain, Anos mendorong pemerintah memperluas sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan/negeri, RT/RW, serta komunitas keagamaan. Langkah tersebut dinilai penting agar informasi mengenai pelayanan administrasi kependudukan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
“Pelayanan administrasi kependudukan mungkin terlihat sederhana, tetapi dampaknya sangat besar bagi kehidupan sebuah keluarga,” katanya.
Menurut Anos, ketika perkawinan telah tercatat, status hukum sebuah keluarga menjadi lebih jelas. Demikian pula dengan tertib administrasi kependudukan yang dapat memperkuat perlindungan terhadap hak-hak setiap anggota keluarga.
Ia berharap program pelayanan terpadu tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan tahun ini, tetapi dapat terus dilaksanakan dan dikembangkan sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, terjangkau, dan memberikan kepastian hukum.
“Ambon maju ketika pemerintah hadir dan pelayanan publik semakin dekat dengan masyarakat,” pungkas Anos.


