BerandaHukum dan KriminalDua Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di SBB Masuk Tahap II

Dua Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di SBB Masuk Tahap II

AMBON, Maluku.News –  Langkah penegakan hukum terhadap perlindungan anak terus diperkuat di wilayah Seram Bagian Barat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres SBB telah menyerahkan dua berkas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak ,lengkap dengan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri SBB, yang secara resmi menandai kedua perkara tersebut memasuki Tahap II penuntutan. Penyerahan dilaksanakan pada Kamis (10/9/26)  sebagaimana disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Boyke Nanulaitta.

Menurut Kasat Reskrim, Penyerahan tersangka serta barang bukti dilakukan dalam dua perkara terpisah, masing-masing diwakili oleh tim penyidik yang dipimpin Kanit PPA Aipda Roky Ngilamele, bersama anggota Briptu Siti Ayu Anisya, Briptu Cindy N. Launuru, Bripda Marcelino Slarmanat, dan Bripda Ingrid Stevani Sarioa. Sementara itu , pihak Kejari SBB menerima penyerahan tersebut melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anindita Widyanti, S.H., dan Anindita Widiyawati, S.H.

Lebih lanjut jelas Kasat Reskrim, Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Tersangka YS (23), warga Dusun Hatumuli, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB. Ia disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta disesuaikan dengan ketentuan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyerahan tersangka, dan barang bukti berlangsung pada pukul 13.00 hingga 16.30 WIT. Berkas perkara telah terdaftar dengan nomor BP/49/VIII/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 10 Agustus 2026.

Dimana Kelengkapan administrasi perkara ungkap Kasat Reskrim, meliputi Laporan Polisi Nomor LP/B/127/V/2026/SPKT/POLRES SBB/POLDA MALUKU tanggal 28 Mei 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/41/V/Res.1.24/2026/Reskrim tanggal 29 Mei 2026, Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, serta Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan yang telah dinyatakan lengkap / P-21 tertanggal 9 September 2026. Seluruh berkas dinilai telah memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kemudian lanjut Kasat Reskrim, Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka terdiri atas: satu buah baju kaos lengan pendek berwarna hitam bertuliskan AFTERDARK REVENGE, satu buah meniset berwarna putih, satu buah kaos dalam berwarna putih, satu buah celana pendek berwarna hitam, satu buah celana short pendek berwarna hitam, serta satu buah celana dalam berwarna coklat tua.

Kemudian Secara terpisah , ungkap Kasat Reskrim, penyerahan kasus kedua untuk tersangka AN (33) , warga Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten SBB. Ia disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyerahan berlangsung pada pukul 13.20 hingga 15.00 WIT kepada JPU Anindita Widiyawati, S.H. Berkas perkara terdaftar dengan nomor BP/39/VII/2026/Reskrim tanggal 17 Juli 2026. Kelengkapan berkas meliputi Laporan Polisi Nomor LP-B/145/VI/2026/SPKT/RES SBB/Polda Maluku tanggal 8 Juni 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/50/VI/2026/Reskrim tanggal 8 Juni 2026, Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, serta Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap tanggal 10 September 2026.

Barang bukti yang diserahkan dalam perkara ini berupa: satu buah baju kaos oblong lengan pendek berwarna ungu dengan tulisan “Love Bear”, serta satu buah celana panjang berwarna ungu.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Boyke , penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ini menandai Tahap II penanganan perkara telah terlaksana secara lengkap dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Dengan diserahkannya kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri SBB, proses penyidikan telah kami nyatakan selesai dan berkas dinilai cukup untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Kami pastikan penanganan berjalan berkesinambungan , tidak berhenti di tahap ini. Kepolisian Polres Seram Bagian Barat tetap berkomitmen penuh menindak tegas setiap kejahatan terhadap anak, mendampingi proses hukum hingga tuntas. Perlindungan serta keselamatan anak adalah prioritas utama kami,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan, serta berharap kedua kasus ini menjadi peringatan bersama agar kejahatan terhadap anak tidak terulang di masa mendatang di bumi Maluku tercinta.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments