BerandaParlementariaDPRD Maluku Kembali Panggil Pertamina Bahas Distribusi BBM

DPRD Maluku Kembali Panggil Pertamina Bahas Distribusi BBM

Ambon, Maluku.news – DPRD Maluku memastikan akan kembali memanggil pihak Pertamina dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan distribusi dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang masih dikeluhkan masyarakat di sejumlah daerah.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, Suanthie John Laipeny, mengatakan pemanggilan tersebut akan dijadwalkan setelah agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Maluku menetapkan jadwal rapat bersama mitra kerja.

“Kalau agenda rapat dengan mitra sudah keluar, kami akan memanggil lagi Pertamina agar mereka menjelaskan persoalan distribusi BBM ini secara lebih rinci,” kata Laipeny kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, persoalan distribusi BBM perlu kembali dibahas bersama Pertamina karena masih terdapat keluhan masyarakat terkait ketersediaan bahan bakar di sejumlah wilayah.

Laipeny menjelaskan, kuota BBM yang disalurkan ke daerah pada dasarnya disesuaikan dengan permintaan yang diajukan masing-masing wilayah. Namun, pengawasan terhadap distribusi BBM hingga tingkat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM agar pasokan yang diterima masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

Laipeny juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan penimbunan maupun permainan distribusi BBM oleh oknum tertentu. Menurutnya, dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dan pengawasan di lapangan.

“Waktu RDP dengan Pertamina, kami mendapat informasi ada pengusaha yang mengatakan stok di SPBU habis, padahal gudangnya masih penuh. Dugaan seperti ini harus diawasi karena bisa menyebabkan BBM dijual di atas harga yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam penyaluran atau penjualan BBM di SPBU, pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Menurut Laipeny, pemeriksaan juga perlu mencakup alat ukur atau sistem tera yang digunakan di SPBU untuk memastikan takaran BBM yang diterima konsumen sesuai ketentuan.

“Kalau ditemukan pelanggaran, harus dibuat berita acara resmi. Semua alat ukur wajib ditera. Kalau meter teranya rusak atau tidak sesuai ketentuan, baru bisa diproses sesuai aturan,” jelasnya.

Laipeny menambahkan, DPRD Maluku tidak hanya akan mengandalkan forum RDP untuk mengawasi persoalan distribusi BBM. Komisi atau alat kelengkapan DPRD terkait juga akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan apabila kelangkaan dan antrean BBM masih terjadi.

Ia mengatakan pengawasan lapangan penting untuk melihat secara langsung kondisi distribusi sekaligus memastikan informasi yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti.

“Kalau masalahnya masih sama, saat jadwal pengawasan kami akan turun lagi. Seperti sebelumnya ketika terjadi antrean panjang di salah satu daerah, kami turun langsung dan akhirnya satu SPBU kembali dibuka sehingga antrean bisa terurai,” pungkasnya.

DPRD Maluku berharap pemanggilan kembali Pertamina nantinya dapat menghasilkan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai kondisi distribusi BBM, termasuk mekanisme penyaluran, pengawasan stok, serta langkah penanganan apabila ditemukan gangguan pasokan di daerah.

DPRD juga mendorong pemerintah daerah dan Pertamina memperkuat koordinasi agar ketersediaan BBM dapat terjamin dan masyarakat tidak terus menghadapi kelangkaan maupun antrean panjang di SPBU.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments