BerandaParlementariaBenhur Watubun Minta Aktivitas Tambang PT Batulicin di Malra Dihentikan

Benhur Watubun Minta Aktivitas Tambang PT Batulicin di Malra Dihentikan

Ambon, Maluku.news – Ketua DPRD Maluku menegaskan bahwa eksplorasi tambang oleh PT Batulicin di Kabupaten Maluku Tenggara harus dihentikan apabila terbukti menyalahi aturan perundang-undangan.

Penegasan ini disampaikan dalam rapat internal legislatif setelah DPRD menerima laporan dari masyarakat dan media mengenai aktivitas tambang yang dinilai janggal, pada Senin (16/06/25).

Ketua DPRD, Benhur Watubun, mengingatkan bahwa seluruh entitas usaha di Republik Indonesia wajib patuh terhadap hukum yang berlaku.

“Kita ini tidak hidup di hutan alam belantara. Kita hidup di negara kesatuan Republik Indonesia yang taat pada Pancasila, UUD 1945, dan seluruh aturan yang terkait, di bidang pertambangan, lingkungan, dan pemerintahan, semua harus dijalankan,” kata Benhur setelah menyikapi beroperasinya perusahaan PT Batulicin di Ohoi Nerong Kei Besar, yang selama delapan bulan terakhir, belum memiliki ijin Amdal dan sebagainya tetapi sudah beroperasi melaksanakan eksploitasi.

Menurutnya, kegiatan eksplorasi PT Batulicin Kabupeten Maluku Tenggara (Malra) khususnya di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.

Ini baru berada pada tahap awal, namun sudah terdapat aktivitas pengambilan material tambang dan pengiriman ke luar daerah tanpa transparansi kepada publik.

“Masa baru eksplorasi sudah ambil batu dan pasir, lalu bawa ke Merauke? Ini harus diklarifikasi. Dulu Blok Masela saja butuh sepuluh tahun dari eksplorasi sampai hasil diumumkan,” ungkapnya.

DPRD pun menilai ada kelemahan dalam pengawasan oleh pemerintah kabupaten maupun dinas teknis di tingkat provinsi. Apalagi, ijin eksplorasi baru diterbitkan, namun pelaksanaan lapangannya terkesan telah masuk tahap eksploitasi.

“Problemnya bukan di perusahaan, tapi apakah pemerintah melaksanakan UU atau tidak. Kalau tidak, maka itu pelanggaran, dan harus dihentikan,” kata Benhur.

Sebagai bentuk langkah resmi, DPRD akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Dinas ESDM, Bupati Malra, dan pihak PT Batulicin. Tidak hanya itu, DPRD juga membuka opsi mengundang Pangdam XV Pattimura bila ditemukan indikasi keterlibatan oknum TNI dalam ikut membackup kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Perusahaan PT Batulicin milik Haji Izam di Ohoi Nerong Kei Besar.

“Semua akan kita undang. Pangdam juga akan kami undang untuk memberi penjelasan, sebab banyak pihak ingin tahu apa sebenarnya yang terjadi di lapangan,” janjinya.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments