Ambon, Maluku.news – Pemerintah Kota Ambon menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Ambon dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, yang digelar Rabu (16/4/2025). Ketiga Ranperda tersebut dinilai penting dan strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan Kota Ambon ke depan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, dipimpin Ketua DPRD Moritz Tamaela, serta dihadiri oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Elly Toisuta, Sekretaris Kota Robby Sapulette, para anggota DPRD, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Transportasi, Penggalangan Dana, dan Masalah Sosial Jadi Fokus
Ranperda pertama yang diajukan Pemkot menyangkut sistem lalu lintas dan angkutan jalan. Wali Kota Bodewin Wattimena menegaskan, penataan transportasi menjadi kebutuhan mendesak seiring pertumbuhan kota.
“Kita perlu transportasi yang tertib, efisien, dan mendukung ekonomi. Perda ini dirancang untuk mengurangi kemacetan, menekan polusi, dan menciptakan sistem transportasi yang aman serta nyaman,” ujar Wattimena.
Ia juga mengusulkan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) khusus transportasi guna meningkatkan pengelolaan retribusi jasa transportasi dan menambah pendapatan asli daerah.
Ranperda kedua berfokus pada pengaturan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di ruang publik. Aktivitas ini kerap dilakukan tanpa izin dan pengawasan, sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan.
“Kegiatan PUB harus bersifat sukarela, transparan, dan akuntabel. Maka dibutuhkan payung hukum yang jelas agar tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Sementara Ranperda ketiga diarahkan untuk penanganan masalah sosial, khususnya keberadaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang jumlahnya terus meningkat di Ambon.
“Ini adalah bagian dari upaya menjadikan Ambon sebagai kota layak anak dan ramah disabilitas,” kata Wali Kota.
Ia mengungkapkan rencana pembangunan rumah singgah dan tempat penitipan anak, yang akan masuk dalam skema penganggaran APBD tahun mendatang.
Soroti Pemekaran Wilayah Demi Efektivitas Layanan Publik
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Wattimena turut menyinggung pentingnya pemekaran wilayah administratif, terutama pada desa dan negeri dengan beban layanan tinggi, seperti Batu Merah dan Urimessing.
“Beban sosial dan administratif di beberapa negeri sudah sangat tinggi. Pemekaran ini diperlukan untuk mendekatkan layanan tanpa menghilangkan identitas dan hak ulayat negeri adat,” tegasnya.
Pemekaran akan dilakukan dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, dan kesiapan infrastruktur, dengan tetap menjaga keberadaan dan nilai-nilai masyarakat adat.
Wali Kota Tegaskan Pentingnya Sinergi Lintas Lembaga
Menutup sambutannya, Wali Kota Ambon menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan kota sangat ditentukan oleh sinergi antara eksekutif dan legislatif. Ia mendorong semangat kolaborasi antar lembaga, tanpa mengesampingkan fungsi dan kewenangan masing-masing.
“Kita tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Perbedaan fungsi bukan hambatan, tetapi peluang untuk saling melengkapi dalam membangun Ambon yang lebih baik,” tandasnya.
DPRD Kota Ambon dijadwalkan akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap tiga Ranperda tersebut dalam rapat-rapat komisi dan panitia khusus sebelum masuk tahap pengesahan.




