Ambon, Maluku.news – Setelah melalui proses evaluasi yang ketat, CV. Afif Mandiri resmi ditetapkan sebagai pemenang tender Kerja Sama Pengelolaan Parkir Kota Ambon Tahun Anggaran 2025, menggantikan pengelola sebelumnya.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Pemilihan Kerja Sama, Nevi Uktolseya, kepada media ini, Jumat (24/1/2025).
“Kami telah melakukan evaluasi maksimal mulai dari penawaran tertinggi hingga terendah. Ada peserta yang menawarkan nilai tinggi, tapi administrasinya tidak lengkap, sehingga harus dieliminasi,” jelas Nevi.
Nevi membeberkan bahwa PT. Lasahapori Nurlembe dan Jaya Wijaya gagal lolos karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Sedangkan CV. Arka, meskipun memberikan penawaran tinggi, juga dieliminasi karena pengalaman subkontraktornya tidak mencapai satu tahun, sehingga tidak memenuhi syarat teknis.
Evaluasi kemudian mengerucut pada dua perusahaan: CV. Afif Mandiri dan PT. Urimessing Usguard. Setelah dilakukan penilaian menyeluruh dari sisi administrasi, teknis, hingga penawaran, kedua perusahaan memenuhi syarat.
Namun, karena aspek harga menjadi pembeda utama, maka CV. Afif Mandiri ditetapkan sebagai pemenang karena memberikan penawaran tertinggi.
“Jadi, aspek harga jadi penentu. CV. Afif unggul dalam penawaran dari PT. Urimessing,” ujar Nevi.
Meski telah ditetapkan sebagai pemenang, CV. Afif Mandiri masih harus memenuhi dua syarat penting yaitu menyerahkan jaminan dari bank umum, yang disarankan dari Bank Maluku, sebesar 10% dari nilai kontrak. Dan Membayar uang muka sebesar 5% dari pagu anggaran.
Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam waktu lima hari kerja setelah penandatanganan kontrak yang dijadwalkan pada 31 Januari 2025.
“Kalau sampai batas waktu tersebut CV. Afif tidak menyelesaikan kewajibannya, maka penawaran akan diberikan kepada perusahaan peringkat kedua,” tegas Nevi.




