BerandaParlementariaHurasan : Perampokan Hasil Laut Maluku Lewat Kebijakan KKP RI

Hurasan : Perampokan Hasil Laut Maluku Lewat Kebijakan KKP RI

Ambon, Maluku.news – : Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, merupakan upaya perampokan terhadap hasil laut Maluku telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014’pasal 27, yaitu kewenangan pengelolaan laut untuk Provinsi adalah 0-12 mil.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku ,Ruslan Hurasan pada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, senin (06/02/2023).

Menurutnya, Maluku merupakan salah satu provinsi kepulauan terbesar di Indonesia, dengan luas laut 92,4 persen, dan daratan hanya 7,6 persen, dengan wilayah laut yang begitu luas.

Maluku menjadi daerah penghasil perikanan terbesar di Indonesia. 26,4 persen potensi perikanan nasional berasal dari Maluku dengan estimasi 1,72 juta ton per tahun.

Kekayaan laut yang dimiliki Maluku kata Hurasan, membuat perusahaan perikanan, baik domestik maupun ineternational berbondong-bondong datang menguras ikan di tiga wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang ada di laut Maluku, yaitu WPP 714 Laut Banda, WPP 715 Laut Seram, dan WPP 718 Laut Arafura. Hal ini tentu berdampak buruk, terutama nelayan lokal dari sisi pendapatan, karena kalah saing.

Bahkan saat ini, kapal ikan diatas 30 GT yang sebelumnya hanya beroperasi diatas 12 mil sesuai, kini telah beroperasi di perairan 0-12 mil.

Hal ini merujuk Peraturan Menteri Kelautan dam Perikanan nomor 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP).

Jadi yang dimiliki nelayan 10 GT batasnya 0-12 mil dan sekarang 30 GT sudah bisa masuk kedalam, akhirnya bertabrakan dengan nelayan kecil

“ini kan kewenangan Provinsi nelayan 10 GT, tapi dengan adanya keputusan menteri perikanan, mengisyaratkan 30 GT sudah bisa ambil sampai 12 mil ke permukaan laut. Akhirnya terjadi konflik dengan nelayan daerah. Jadi Pemerintah Pusat sudah mulai rampok.”ujarnya.

Selain itu, kata Hurasan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perikanan telah berdampak bagi pasokan ikan pada 22 unit pengelolaan ikan yang beroperasi WPP 714 dan 715 di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, maupun Kabupaten Buru.

22 unit yang kita punya tidak beroperasi lagi, karena kebijakan Menteri Perikanan sudah masuk sampai di wilayah perikanan kecil, kemudian pemprov tidak batasi lagi karena izin dari kapal itu dari Pemerintah Pusat, daerah hanya 0-12 mil,”pungkasnya.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments