BerandaParlementariaDiduga Sebarkan Berita Bohong Karmitte, Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Disomasi

Diduga Sebarkan Berita Bohong Karmitte, Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Disomasi

Ambon, Maluku.news – Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Sangkala melayangkan somasi lewat kuasa hukumnya terhadap mantan anggota DPRD Maluku Evert Kermite terkait tudingan dirinya menerima aliran dana pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Melalui Law Office M.Raudhi Tuasamu SH Dan Rekan disomasi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, dari fraksi PKS, Abdullah Azis Sangkala.

Somasi ini dilakukan menyusul adanya tudingan yang dibeberkan Kermite di media, terkait bagi-bagi hasil dari aliran dana pinjaman Rp 700 miliar PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang diterima dirinya bersama mantan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.

Tudingan Kermite yang dipublish media membuat Sangkala mengambil langkah hukum. Hal ini ditempuh Sangkala karena tidak pernah menerima dana bagi hasil tersebut.

Menurut Azis, apa yang dibeberkan Kermite tidak benar dan telah melakukan perbuatan pidana berupa penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap kliennya.

Kermite diminta melakukan klarifikasi pada media online dan media massa, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi.

“Kelalaian saudara atas pemenuhan somasi ini menjadi tanggungjawab saudara dan untuk kelalaiannya akan kami tindaklanjuti secara proses hukum,”pungkasnya.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments