BerandaParlementariaDPRD Maluku Agendakan Rapat Gabungan Bahas Soal Lahan HPH Perusda Panca Karya

DPRD Maluku Agendakan Rapat Gabungan Bahas Soal Lahan HPH Perusda Panca Karya

Ambon, MALUKU.News – Komisi I dan III DPRD Maluku bakal menggelar rapat gabungan. Dalam rapat gabungan tersebut diagendakan membahas persoalan lahan Hak Penguasaan Hutan (HPH) yang di kelola Perusahaan Daerah Panca Karya di Kabupaten Buru Selatan.

“Setelah diduga Panca Karya menyerobot lahan milik Swingly Lesnussa sekitar 15 titik atau sekitar ratusan hektar di Buru Selatan, maka kita putuskan agar menggelar rapat gabungan dengan Komisi I yang diagendakan minggu depan,”ujar Ketua Komisi III Richard Rahakbauw saat memimpin rapat dengan PD Panca Karya, Swingly Lesnussa dan kuasa hukumnya, Rabu (09/11/2022).

Dia mengaku, Komisi I sudah menggelar rapat terlebih dahulu dengan Lesnussa dan PD Panca Karya.

“Kita rapat gabungan untuk mendengar telaah hukum Komisi I seperti apa? Tentu kita mencari solusi terbaik menyelesaikan persoalan ini,”tambahnya.

Tempat yang sama Sekretaris Komisi III DPRD Maluku Ayu Hindun Hasanussy mengatakan, dalam rapat bersama pihak keluarga ahli waris Swingly Lesnusa maupun Perusahaan Daerah Panca Karya saling mengklaim berdasarkan dokumen yang dimiliki, sehingga komisi belum dapat mengambil keputusan.

“Guna mencari solusi atas duduk persoalan yang menyebabkan kedua belah pihak saling klaim maka Komisi III akan mengadakan rapat bersama Komisi I yang sejak awal juga memberikan perhatian terhadap persoalan yang melibatkan perusahaan pelat merah itu”.

Rapat koordinasi dilakukan guna melihat persoalan ini dari aspek hukum baik yang dikantongi keluarga Lesnusa maupun Panca Karya termasuk dengan melihat surat kepemilikan lahan yang dimiliki ahli waris termasuk adat hukum sehingga perusahaan plat merah itu berani masuk bekerja.

“Yang pasti kita harus melihat aspek legal dari pemilik dan juga Panca Karya, karena ini berbicara menyangkut hukumnya maka komisi III akan melakukan koordinasi dengan komisi I selanjutnya rapat bersama, sebab Panca Karya tidak mungkin melakukan kegiatan penebangan dilokasi tanpa dasar hukum,”tambahnya.

Termasuk klaim salah bayar, Ayu menegaskan jika harus dilakukan telaah secara mendalam. Sebab pembayaran dilakukan pada kepemimpinan Direktur Panca Karya sebelumnya, sehingga harus dikaji secara matang.

“Kalau salah bayar bukan dilakukan direktur sekarang, tapi yang lama maka harus ditelusuri dengan baik dulu. Betul atas nama lembaga tapi seluruh dokumen pembayaran harus ada sebagai data kita dalam pengambilan keputusan,pungkasnya.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments