Ambon, MALUKU.News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) memberikan penghargaan kepada Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku (Pamalu) sebagai wajib pungut (WAPU) teraktif dalam menyetorkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemprov Papua Barat kepada wajib pajak yang secara rutin taat dan patuh membayar pajak dan wajib pungut (WAPU) kepada lembaga konsisten memungut pajak diwujudkan dalam pemberian penghargaan sesuai dengan kategori masing-masing.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, I Ketut Permadi Aryakumara, melalui Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial and Trading Regional Papua Maluku, Edi Mangun dalam siaran pers yang diterima media ini di Ambon, Sabtu (07/05/2022) mengatakan penghargaan itu diberikan kepada Pertamina karena telah melakukan berpartisipasi sebagai WAPU untuk PBBKB
“Yang mana sebelumnya antara Gubernur Papua Barat dan Pertamina telah menanda tangani Master Of Understanding (MoU) untuk pemungutan pajak kendaraan bermotor, dan penyetoran ini dilakukan secara rutin, jadi pajak dari pembeli atau pelanggan di SPBU itu kami yang pungut dan kemudian kami yang setor ke pemerintah daerah, dan MoU telahditanda tangani bersama antara Pertamina dan Gubernur Papua Barat, tanggung jawab kami Patra Niaga Regional Papua Maluku memungut pajak bahan bakar kendaraan bermotor di 4 provinsi, yakni di Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara, semua pelanggan yang mengisi bahan bakar di SPBU telah dikenai tarif pajak bahan bakar-nya,” bebernya.
Edi menegaskan, berdasarkan data pembayaran PBBKB dalam 2 tahun terakhir mengalami kenaikan, dimana tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 26% dibandingkan tahun 2020 dengan nilai dari Rp117,314 Milyar ditahun 2020 menjadi Rp148,049 Milyar ditahun 2021.
“Catatan penyetoran kami ditahun 2021 mengalami kenaikan 26% dibandingkan tahun 2020, dengan nilai Rp148,049 Milyar, sedangkan di Triwulan I tahun 2022 naik 52% dibandingkan di Triwulan I tahun 2021, dengan nilai Rp46,442 Milyar ditriwulan I tahun 2022 dibandingkan Rp30,501 Milyar ditriwulan I tahun 2021 dan diperkirakan penyetoran ditahun 2022 naik antara 35%.- 45%,” bebernya.
Edi menambahkan, kenaikan penerimaan setoran PBBKB di Papua dan Maluku itu disebabkan oleh sejumlah faktor diantaranya tren penurunan tarif Pertalite menjadi 5% dari 7,5%.
“Berdasarkan keputusan Menteri ESDM menjadi JBKP, tren kenaikan harga BBM selain JBKP dan JBT menjadi dasar PBBKB, dan tren kenaikan konsumsi BBM masyarakat setelah masa pandemi,” pungkasnya.




