Ambon, MALUKU.News – Mantan terpidana korupsi, Aziz Fidmatan melaporkan 11 jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual ke Polda Maluku, akibat melakukan pemalsuan dokumen dalam perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual yang diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon 6 tahun lalu.
Aziz Fidmatan yang merupakan mantan ASN Kota Tual mengatakan, pihaknya sudah melaporkan pihak-pihak terkait yang telah merugikannya kepada kepolisian sejak 27 Januari lalu.
“Terkait dengan dugaan surat perjanjian palsu yang digunakan oleh oknum jaksa dan hakim di dalam memutuskan perkara ini. Saya lakukan proses pidana terhadap pihak-pihak yang merugikan saya di dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ungkapnya di Ambon, Selasa (22/03/2022).
Fidmatan menyebutkan, 11 jaksa terlapor tersebut telah menggunakan surat perjanjian palsu penggunaan dana bantuan imbal swadaya unit sekolah baru (USB) SMA.
“Saya minta supaya pihak-pihak yang terlapor dari pihak jaksa ini segera diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi untuk menjelaskan dari mana mereka memperoleh barang bukti ini yang merugikan pihak saya sendiri,” tandasnya.
Dijelaskan Fidmatan, Sebelumnya dirinya dipidanakan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas dasar alat bukti rekayasa alias palsu dalam perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual.
Di tingkat pengadilan negeri, dirinya dihukum 2 tahun. Jaksa lantas tidak puas ajukan banding, diputus 4 tahun. Selanjutnya, pihaknya kasasi ke Mahkamah Agung, diturunkan jadi 2 tahun.
Fidmatan yakin surat perjanjian tersebut terbukti palsu karena sebelumnya menggunakan rujukan dari Surat Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi tertanggal 12 Oktober 2008 perihal Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tahun 2008.
Selanjutnya oleh Wali Kota Tual dikeluarkan lembar disposisi tertanggal 14 Oktober 2008 yang memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga setempat untuk membentuk panitia yang diketuai Akib Hanubun dan Aziz Fidmatan sebagai bendahara dan disahkan dengan SK Wali Kota Tual tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (PP-USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual TA 2008 tertanggal 15 Oktober 2008.
“Pada surat perintah pencairan dana (SP2D) yang palsu ini, ditandatangani pada bulan Juni 2008. Namun, selama persidangan berlangsung tak ada satu pun dokumen pendukung yang mendasari penerbitan surat perjanjian ini,” katanya.
“Malah sebaliknya isi dari SP2D ini mengacu pada berkas dokumen yang diterbitkan pada bulan September dan Oktober 2008. Seperti di SP2D 27 Juni 2008 ini, Akib Hanubun tertulis sebagai ketua panitia. Padahal, yang bersangkutan baru diangkat sebagai ketua panitia pada bulan Oktober 2008,” katanya lagi.
Menurut Fidmatan, berdasarkan bukti yang di dalam fakta persidangan itu dari PLT Dinas pendidikan dan kebudayaan, barang bukti ini tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku alias palsu.
“Yang benar adalah panitia menandatangani itu pada bulan Oktober 2008,” tegasnya sembari berharap dengan sudah terlapornya 11 jaksa yang merugikan dirinya itu agar pihak berwenang segera memproses laporan tersebut.




