Ambon, Maluku.news – Kuasa Hukum Henry S. Lusikooy menekankan perlunya kejelasan dan transparansi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu berupa praktik money politics yang dilakukan oleh salah satu calon anggota legislatif (Caleg) atas nama Patrick Moenandar saat pemilu pada tanggal 14 Februari lalu.
“Hari ini merupakan kelanjutan dari laporan yang kami ajukan kepada Bawaslu Ambon dan telah diterima oleh staf, Jesse Akihary, pada tanggal 4 Maret lalu. Sebagai kuasa hukum yang mewakili masyarakat yang menyoroti adanya indikasi pelanggaran money politics dalam pemilu pada tanggal 14 Februari, kami telah mengajukan laporan pada tanggal 4 Maret lalu,” ungkapnya di Ambon, pada hari Rabu (12/03/2024).
Menurut Lusikooy, pada tanggal 7 Maret, pihaknya dihubungi untuk menandatangani laporan yang telah terdaftar, namun hingga saat ini, belum mendapat kabar apapun dari pihak Bawaslu Kota Ambon.
“Namun, kami diinformasikan oleh Bawaslu Kota Ambon hari ini bahwa mereka hanya beroperasi pada hari kerja, bukan pada hari libur. Oleh karena itu, kami baru akan mendapatkan kesempatan pada hari Rabu, Kamis, atau Jumat untuk memperoleh kabar lebih lanjut,” ujarnya.
Lusikooy menambahkan bahwa kemungkinan pertama yang akan dipanggil adalah pelapor dan saksi-saksi untuk memberikan klarifikasi kepada Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Langkah ini diambil untuk mendapatkan kejelasan terhadap laporan yang kami ajukan, dan dengan bukti-bukti yang ada, Gakkumdu dapat melanjutkan proses penanganan terhadap laporan ini,” katanya.
“Ia menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat mengenai praktik money politics dalam kasus ini yang dilakukan oleh salah satu caleg yang berpartisipasi dalam pemilihan legislatif pada tanggal 14 Februari lalu,” tambahnya.




