BerandaParlementariaDPRD Maluku Proses PAW Aleg Fraksi Golkar Ke KPU

DPRD Maluku Proses PAW Aleg Fraksi Golkar Ke KPU

Ambon, MALUKU.News – Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena menyatakan berkas pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Maluku fraksi Golkar dari Almarhum Fredrek Rahakbauw ke Yunus Serang telah dinyatakan lengkap.

“Berkasnya sudah kami terima, Jadi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pengusulan PAW sudah dipenuhi DPD Partai Golkar,”ujarnya di Ambon, rabu (30/03/2021) usai menerima dokumen sebagai persyaratan PAW yang diserahkan DPD Golkar Maluku.

Dijelaskan Wattimena, sebagai tindaklanjut, dirinya telah menyiapkan surat untuk diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku guna meminta daftar nama calon pengganti sesuai hasil pemilu 2018.

“Kami telah menyiapkan surat untuk diteruskan ke KPUD Maluku, mungkin hari ini atau besok ditandatangani ketua DPRD, kemudian diteruskan ke KPU Maluku,”tuturnya.

Wattimena menambahkan, dari hasil daftar nama calon berikutnya, maka DPRD akan menyurati Pemerintah Daerah Maluku, dalam hal ini Gubernur Murad Ismail untuk diproses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi setelah ada SK Mendagri baru dilakukan proses pelantikan PAW,”pungkasnya.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments