Ambon, Maluku.news – Anggota Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno, setuju apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, membongkar lapak atau kios yang dibangun dikawasan pesisir Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
“Pembangunan lapak yang tidak memiliki ijin, saya setuju Pemkot bongkar saja,”ujar Wenno, di Ambon, Senin (27/03/2023).
Dia juga mencontohkan, seperti sejumlah lapak yang pernah dibongkar oleh Pemkot karena tidak sesuai peruntukannya, dan jika hal yang sama juga dilakukan di pesisir pantai Rumahtiga itu sangat tepat.
“Saya setuju kalau dibongkar seperti yang dilakukan pada Pasar Mardika. Pemkot harus berani dan tegas. Kalau tidak ada ijin bongkar saja, biar Kota Ambon ditata kembali dengan baik,”tegasnya.
Sebagai informasi langkah pembongkaran, terhadap sejumlah lapak dikawasan pesisir Rumah Tiga, prosesnya dihentikan sementara, pasca penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena meninjau pembangunan lapak, pada Jumat (24/3/2023).
Setelah diketahui tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Maka proses pengembang dihentikan sementara.



