Ambon, MALUKU.News – DPRD Provinsi Maluku akan mengajukan proses hukum PT. Akar Daya, apabila tidak membayarkan hak-hak Karyawan yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) kan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV Rovik Akbar Afifudin di Ambon, Selasa (06/12/2022).
Sehingga kronologisnya, pada rapat sebelumnya sudah di jelaskan bahwa tanggal 18 September 2022 kemarin, di panggil oleh manajemen, minta untuk diberhentikan dengan alasan kalau karyawan ini sudah tidak produktif lagi.
“Afifudin juga menjelaskan, ada 12 karyawan yang diberhentikan sehingga mereka melapor kejadian ini ke Dinas Tenaga Kerja Maluku (Disnaker) dan DPRD Maluku”.
Nah, dengan melaporkannya ke DPRD berarti kita minta harus di PHK kan, sehingga hak-hak mereka sebagai karyawan yang sudah mengabdi di atas 18 tahun dan dibawah 5 tahun, harus dibayarkan sesuai dengan lama kerjanya.
Dan ternyata dalam rapat itu justru ketika DPRD mengundang, mereka meminta untuk di pekerjakan lagi,”ujar Afifudin.
Rovik menambahkan, ketika DPRD Maluku mengundang mereka meminta untuk di pekerjakan lagi, dari pihak PT.Akar Daya sendiri menerima tetapi harus sebagai sales yang tugasnya menjual voucher dan lain sebagainya.
“Maka dalam rapat itu DPRD Maluku memutuskan dua hal yakni kembalikan mereka ke tempat semula atau di PHK kan”.
Oleh karena itu kami putuskan bahwa sesuai dengan peraturan perusahaan No.820 pasal 12 mengatur tentang PHK.
Apabila kerjanya 1 tahun di bayar gaji 1 bulan, dan kalau kerjanya 2 tahun begitu-begitulah ada aturan yang sudah mengatur,” ujarnya.
Kami putuskan untuk di PHK kan, serta di bayarkan hak-hak sesuai dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku, dan peraturan perusahaan yang ada pada PT. Akar Daya.
“Dari 12 karyawan tersebut, ada tujuh karyawan lain yang sudah lebih dulu diberhentikan. Dan mereka hanya diberi pesangon sebesar satu bulan gaji, Padahal mereka sudah bekerja puluhan tahun,” ungkapnya.
Tujuh orang tersebut datang juga dengan masalah yang sama dan kami minta mereka juga dibayarkan sesuai dengan aturannya yang diatur oleh perusahaan tersebut,” tandasnya.
Nah, yang kami putuskan PT. Akar Daya harus memberikan hak-hak kepada seluruh kariyawan yang sudah bekerja, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika PT. Akar Daya tidak membayar hak-hak karyawan maka DPRD akan merekomendasikan masalah untuk diproses secara hukum dan meminta perusahaan ini tidak lagi beroperasi di Maluku,”tegas Rovik.



