BerandaHukum dan KriminalPolresta Ambon Tangkap Delapan Tersangka Judi Online

Polresta Ambon Tangkap Delapan Tersangka Judi Online

Ambon, MALUKU.News – Reserse Kriminal Polresta Ambon telah berhasil menangkap delapan (8) tersangka tindak pidana judi online di lokasi yang berbeda.

Para pelaku yang telah ditetapkan tersangka yakni FL alias I (31) FER alias R (29), dan WP alias I (21). Tiga tersangka ini perempuan. Sementara laki-laki yaitu M alias D (45), JL alias J (21) AHM alias A (38), OP alias O (42) dan S (34).

FL diciduk di sekitar Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon pada Senin (22/08/2022) sekira pukul 15.30 WIT. Berselang 10 menit berlalu di lokasi yang sama, polisi kembali meringkus FER.

Sebelumnya, di hari itu juga dan di tempat berbeda, yakni di sekitar jalan Setia Budi, Kecamatan Sirimau, polisi sudah menciduk WP diringkus sekitar pukul 15.00 WIT.

Berselang 4 jam kemudian, tersangka lainnya ditangkap, yaitu S dibekuk di sekitar Pasar Batu Merah, Kecamatan Sirimau, sekitar pukul 19.30 WIT.

Dua hari kemudian atau tepatnya Rabu (24/08/2022), tersangka lain ditangkap di kecamatan Sirimau, sekitar pukul 14.00 WIT. Mereka adalah AHM dan OP. Pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIT, giliran M, diciduk di sekitar Wara, Kecamatan Sirimau.

Dan esok harinya, Kamis (25/08/2022) polisi kembali menangkap JL sekitar pukul 14.00 WIT dan iamankan di sekitar jalan Yan Pays Kecamatan Sirimau.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik kepada Maluku.News Selasa (30/08/2022) menjelaskan “Delapan pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP.

Kata Mido, penjualan Togel dilakukan dengan cara tersangka menerima dan merekap nomor togel beserta uang pemasangan dari pelanggan. Setelah itu mereka menginputnya ke website judi togel melalui akun member yang dimiliki para tersangka di HP-nya masing-masing.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedelapan tersangka yakni uang tunai total senilai Rp 963.000, delapan unit HP berbagai merk milik para tersangka, lembaran-lembaran kertas putih berisikan huruf togel, dan lembaran screenshot berbagai website judi togel online, diantaranya 98 TOTO, KINGDOM TOTO, DIREKTUR TOTO,”ucapnya.

“Jadi dari delapan tersangka terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan telah dilakukan penahanan, bertempat di Rutan Polresta Ambon. Sedangkan untuk tahanan perempuan di Rutan Polsek KPYS”.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments