Ambon, Maluku.News – Lambannya proses hukum dalam konflik di Lisabata-Patahuwe oleh Polda Maluku membuat PMKRI Cabang Ambon khawatir, jangan sampai perkara ini mengalami nasib yang sama dengan konflik yang sudah-sudah di Maluku.
“Kalau proses hukum Lisabata-Patahuwe lamban, bisa saja kemudian menjadi kabur lalu hilang. Konflik kemudian berulang di lokasi yang sama atau lokasi baru sebab tidak ada ketegasan dan kepastian hukum,” ungkap Anggota Presidium Gerakan Masyarakat DPC PMKRI Cabang Ambon Fransiskus Bapa Da Lopez, dalam pernyataan yang diterima Maluku.News, Minggu (20/9/2026).
Menurut Da Lopez, jika penanganan perkara Lisabata-Patahuwe menjadi kabur, maka publik akan teringat pada perkara Pelauw-Kariu, Hunuth-Hitu, bentrok di sekitar Kampus UIN AMSA Ambon, dan berbagai konflik sepanjang 2025-2026, yang lamban, dan tidak transparan.
“Kasihan masyarakat Maluku. Akibat penegakan hukum yang lamban, kabur, tidak jelas, selanjutnya muncul lagi konflik baru. Hari ini pun kabar duka sudah datang dari Tual, satu lagi terkena panah hingga meninggal dunia. Kalau begini terus, ada kesan bahwa konflik ini dirawat, dibudidaya supaya konflik tetap ada dan memakan korban warga sipil maupun apparat keamanan,” tegas Da Lopez.
Da Lopez mengingatkan Kapolda, dalam perkara di Pelauw-Kariu, sebelum terjadi kobaran api, laporan masyarakat sudah sampai di Polda Maluku tetapi karena tidak serius, tidak tangkas, tidak presisi, maka konflik menjadi besar, dan terbukti polisi terlambat bertindak.
Pola kerja yang serba lamban dan lambat, menurut Da Lopez, melemahkan daya gedor hukum dan mencerminkan lemahnya manajemen krisis di level pimpinan Polda Maluku.
“Kami menghargai langkah Kapolda Maluku dan jajaran yang turun langsung ke lokasi, serta Dirreskrimum yang memperkuat penyidikan dengan memeriksa 31 saksi. Namun, hingga sepekan lebih pascainsiden, belum ada tersangka ditetapkan, padahal 27 rumah warga dan satu sepeda motor terbakar, serta empat orang terluka dan dirawat di rumah sakit Ambon,” ujar Da Lopez.
POLA ESKALASI YANG DAPAT DIPREDKSI
Berdasarkan catatan PMKRI, dalam konflik di Lisabata-Patahuwe, ketika massa kedua desa terkonsentrasi sekitar pukul 16.00 WIT, warga Desa Lisabata sempat membubarkan diri setelah negosiasi. Mereka kembali sekitar pukul 18.00 WIT dan melakukan pembakaran terhadap rumah-rumah warga Desa Patahuwe. Situasi inilah yang dikritisi Da Lopez.
“Ini bukan sekadar konflik spontan. Ada pola eskalasi yang mestinya sudah dapat diprediksi. Massa bubar, lalu kembali dua jam kemudian untuk membakar rumah. Pertanyaannya, mengapa tidak ada langkah antisipatif yang menahan kemungkinan kembalinya massa? Mengapa tidak ada pos pantau, patroli preventif, atau barrier sementara di titik rawan pascanegosiasi?” tanya Da Lopez.
SOLUSI PMKRI UNTUK KAPOLDA
Da Lopez menegaskan, pernyataan “belum ada tersangka” dan “proses berdasarkan fakta” memang benar secara hukum, tetapi kurang menyentuh kebutuhan psikososial korban yang kehilangan rumah. Dalam konflik horizontal, vakum informasi adalah ruang subur bagi rumor dan berulangnya ketegangan.
“Kapolda Maluku harus bergerak lebih cepat tetapkan tersangka utama, perkuat komunikasi publik yang menenangkan korban, dan pimpin upaya pencegahan konflik yang menyentuh akar masalah. Jika tidak, 27 rumah yang hangus bukan hanya angka. Ia adalah peringatan bahwa hukum dan kepemimpinan kepolisian daerah belum cukup hadir untuk melindungi segenap warga,” pungkas Da Lopez.
Dia menegaskan, PMKRI Cabang Ambon akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap melakukan aksi lanjutan jika tidak ada progres signifikan dalam waktu dekat. Da Lopez menyebutkan, PMKRI meminta Polda Maluku segera tetapkan tersangka utama, baik provokator, pelaku pembakaran rumah, dan pengguna senjata angin. Mereka harus segera ditetapkan sebagai tersangka untuk memberi efek jera dan memberi kepastian hukum.
Polda Maluku juga diminta perkuat komunikasi publik yang menenangkan korban. Polda diminta melakukan pembaruan informasi secara berkala tentang perkembangan penyelidikan, langkah perlindungan korban, dan rencana pemulihan, agar ruang kosong informasi tidak diisi rumor, hoaks, ujaran kebencian, dan isu-isu provokatif, termasuk di media sosial yang masih ramai.
Selain itu, PMKRI mengusulkan Kapolda Maluku menginisiasi forum pencegahan konflik terstruktur. Kapolda Maluku harus memimpin upaya pencegahan akar konflik dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, para akademisi, dan dinas terkait.
“Dengan begitu, pola karhutla berbuah tuduhan, lalu pecah bentrokan tidak terulang kembali di Lisabata-Patahuwe, atau di tempat lain di Maluku dengan pola sejenis akibat langkah antisipasi yang jauh dari presisi,” pungkas Da Lopez.




