BerandaHukum dan KriminalSatreskrim SBB Amankan KT, Ayah Kandung yang Perkosa Anak Sendiri di Kamarian...

Satreskrim SBB Amankan KT, Ayah Kandung yang Perkosa Anak Sendiri di Kamarian  

SBB, Maluku.News – Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat resmi menahan tersangka berinisial KT (48) atas dugaan tindak pidanaperkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, berinisial K (23), di Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB. Penahanan dilakukan Jumat, 18 September 2026, pukul 19.00 WIT di Rutan Polres SBB, berlaku selama 20 hari terhitung sejak tanggal tersebut hingga 7 Oktober 2026.

Kapolres SBB, AKBP Refindo P. Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A menyampaikan , berdasarkan laporan yang diterima pada 17 September 2026, segera kami perintahkan penyelidikan. Satreskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Boyke Nanulaita, bertindak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui peristiwa ini telah berlangsung sejak 5 September 2026. Kami menegaskan, tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan perbuatan ini. Proses hukum berjalan objektif dan tanpa kompromi,” tegas Kapolres, Sabtu (19/9/26).

Lanjut Kapolres,berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim, perbuatan perkosaan berulang, puncaknya terjadi pada Jumat, 11 September 2026, saat korban sedang menerima panggilan telepon dari pasangannya. Tersangka yang mengetahuinya langsung merebut ponsel korban, memaki-maki pihak yang menelepon, lalu memukul korban berulang kali menggunakan sandal. Pukulan mengenai kepala dan punggung korban.

Tersangka kemudian menarik paksa kedua tangan korban menuju ke dalam kamarnya. Nenek korban yang menyaksikan peristiwa tersebut berniat untuk membantu korban dengan memisahkan korban dari pelaku. Namun dihalangi tersangka dengan ancaman “Nenek jangan ikut campur, tidur di kamar depan saja, jangan sampai saya pukul Nenek”.

Setelah nenek korban pergi, pintu kamar dikunci. Tersangka menyuruh korban membuka celananya. Karena ketakutan, korban menuruti perintah tersebut. Tersangka kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban hingga mengeluarkan sperma, serta memasukkan jari telunjuk dan jari tengah ke alat kelamin korban. Usai perbuatan, tersangka kembali mengancam korban, “Kalau kamu tidak menuruti keinginan saya, saya bunuh kamu”.

“Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, ancaman serupa diucapkan setiap kali perbuatan dilakukan, sehingga korban tidak berani melapor kepada siapa pun,” jelas Kapolres.

Akan tetapi lanjut Kapolres , saat korban melihat peluang untuk melarikan diri . Korban akhirnya keluar dari kediaman tersebut, lalu memberanikan diri melapor kepada Sekretaris Desa, yang kemudian meneruskan laporan ke pihak kepolisian.

Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (1) Jo Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 46 Jo Pasal 8 Huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kejahatan ini terjadi berulang kali di lingkungan keluarga, tertutup oleh rasa takut yang ditanam pelaku sendiri. Keheningan bukanlah perlindungan, melainkan pemberian ruang bagi kejahatan untuk terus berulang. Kami mengimbau masyarakat, jika mengetahui hal serupa, segera laporkan. Setiap warga berhak mendapat perlindungan hukum,” harap Kapolres.

Penyidikan masih berlangsung guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments