BerandaParlementariaDPRD Maluku Kejar Target Penyelesaian Propemperda 2026

DPRD Maluku Kejar Target Penyelesaian Propemperda 2026

Ambon, Maluku.news – DPRD Provinsi Maluku terus mempercepat penyelesaian agenda legislasi tahun 2026. Memasuki triwulan III, pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah berjalan sesuai tahapan dengan target seluruh Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dapat dituntaskan tepat waktu.

Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, mengatakan sebanyak tujuh Ranperda telah menyelesaikan tahapan studi banding sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi.

Selanjutnya, ketujuh Ranperda tersebut akan memasuki pembahasan tahap I bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan sebelum dilanjutkan ke tahapan uji publik.

“Selanjutnya Ranperda tersebut memasuki pembahasan tahap pertama bersama OPD dan para pemangku kepentingan sebelum dilanjutkan ke tahapan uji publik,” kata Farhatun kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Ambon, Rabu (22/7/2026).

Selain tujuh Ranperda tersebut, DPRD Maluku saat ini juga memfokuskan pembahasan Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Maluku tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha.

Ranperda tersebut sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku. Pembahasan dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak untuk menyempurnakan substansi regulasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Farhatun mengatakan, terdapat pula empat Ranperda yang telah menyelesaikan tahapan studi banding dan bersiap memasuki uji publik setelah sebelumnya melalui pembahasan tahap II bersama OPD dan para pemangku kepentingan.

Progres tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Maluku menjaga kesinambungan agenda legislasi daerah. Pada 2025, DPRD Maluku sebelumnya berhasil menetapkan empat Perda inisiatif DPRD.

Dengan tahapan pembahasan yang terus berjalan, DPRD Maluku optimistis seluruh agenda yang masuk dalam Propemperda 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal.

Sejumlah Ranperda yang tengah dibahas antara lain Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Selain itu, terdapat sejumlah regulasi strategis lain yang sedang diproses sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.

Farhatun berharap seluruh regulasi yang dihasilkan DPRD Maluku bersama Pemerintah Provinsi Maluku nantinya tidak hanya memenuhi kebutuhan legislasi daerah, tetapi juga dapat menjadi landasan hukum dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta menciptakan iklim yang mendukung aktivitas dunia usaha di Provinsi Maluku.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments