BerandaParlementariaDPRD Maluku Dorong Percepatan Regulasi Perlindungan Masyarakat Adat

DPRD Maluku Dorong Percepatan Regulasi Perlindungan Masyarakat Adat

Ambon, Maluku.news – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan komitmennya memperjuangkan perlindungan hak-hak serta tanah ulayat masyarakat hukum adat di Maluku di tengah meningkatnya pembangunan dan investasi nasional.

Menurut Benhur, kepastian hukum bagi masyarakat adat menjadi kebutuhan mendesak agar hak atas tanah dan wilayah adat tidak terabaikan dalam proses pembangunan maupun investasi.

Karena itu, DPRD Maluku mendorong DPR RI mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat di tingkat nasional. Di tingkat daerah, DPRD Maluku juga mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Hukum Adat.

“Walaupun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, kenyataannya masih banyak masyarakat adat yang mengeluhkan hutan dan tanah ulayat mereka diambil secara sepihak,” tegas Benhur di Ambon, Rabu (22/7/2026).

Ia menilai masyarakat hukum adat di Maluku masih hidup, berkembang, dan menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, negara dinilai memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi.

Benhur mengatakan, regulasi yang kuat diperlukan agar masyarakat adat tidak hanya menjadi pihak yang terdampak ketika wilayah mereka masuk dalam kawasan pembangunan atau investasi.

Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat melalui regulasi nasional maupun daerah harus menempatkan mereka sebagai subjek pembangunan. Dengan demikian, setiap kebijakan yang berkaitan dengan wilayah adat dapat dilakukan dengan memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat setempat.

“Pengakuan yang jelas melalui undang-undang maupun peraturan daerah akan menempatkan masyarakat hukum adat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek. Keberadaan regulasi ini penting agar setiap kebijakan pemerintah dan investasi tetap menghormati hak adat serta melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan,” ujar Benhur.

Sebagai langkah konkret di tingkat daerah, DPRD Maluku melalui inisiatif Komisi I telah merampungkan tahap awal penyusunan Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat.

Benhur memastikan proses pembahasan akan dilanjutkan melalui uji publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat adat menjadi bagian penting agar aturan yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan di lapangan.

Para Raja, Majelis Latupati, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta pegiat masyarakat adat akan dilibatkan dalam proses tersebut.

DPRD Maluku berharap seluruh elemen dapat memberikan masukan terhadap substansi Raperda sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara efektif.

“Intinya, DPRD menginginkan semua pemangku kepentingan hadir dalam satu ruang bersama untuk menyempurnakan substansi Raperda ini. Ini akan menjadi Perda payung bagi kabupaten dan kota se-Maluku dalam menetapkan masyarakat hukum adat di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.

Benhur menegaskan, perlindungan masyarakat hukum adat harus berjalan seiring dengan agenda pembangunan daerah. Menurutnya, investasi dan pembangunan tetap dapat dikembangkan sepanjang pelaksanaannya memberikan kepastian hukum serta menghormati hak masyarakat adat.

Dengan adanya regulasi yang lebih kuat, DPRD Maluku berharap proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di kabupaten dan kota dapat memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pemerintah.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments