BerandaHukum dan KriminalAdvokat Mathias Go Soroti Risiko Kriminalisasi Bisnis, Minta Penegak Hukum Utamakan Sanksi...

Advokat Mathias Go Soroti Risiko Kriminalisasi Bisnis, Minta Penegak Hukum Utamakan Sanksi Administratif

Ambon, Maluku.news — Advokat Andreas Mathias Go menyoroti potensi kriminalisasi dalam praktik bisnis yang dinilai dapat menghambat inovasi, khususnya bagi generasi muda di Maluku.

Dalam keterangan persnya, ia menilai kecenderungan membawa persoalan bisnis ke ranah pidana berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan pengusaha, terutama mereka yang sedang merintis usaha.

“Kalau setiap persoalan bisnis langsung diarahkan ke pidana, maka ini berbahaya bagi iklim investasi dan masa depan anak muda yang ingin berinovasi,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima media ini di Ambon, Senin (20/4/2026) .

Isu ini mencuat seiring penyelidikan kasus proyek Up3 di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku dan menjadi perhatian berbagai kalangan.

Menurut Andreas, dalam hukum pidana dikenal prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah mekanisme administratif tidak efektif.

Ia merujuk pada Pasal 613 dalam regulasi penyesuaian pidana yang menegaskan bahwa jika suatu undang-undang administratif memuat sanksi pidana, maka penegakan sanksi administratif harus didahulukan sebelum pidana diterapkan.

“Penegak hukum wajib mendahulukan sanksi administratif. Jangan semua hal langsung dipidana,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, seseorang baru dapat dihukum jika terbukti memiliki unsur kesalahan dan niat jahat (mens rea). Prinsip ini sejalan dengan asas “geen straf zonder schuld” atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.

Selain itu, Andreas menyoroti bahwa dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, terdapat mekanisme tertentu yang memungkinkan penunjukan langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Ia menilai, jika proyek yang dipersoalkan merupakan bagian dari program prioritas pemerintah, maka mekanisme tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.

Lebih lanjut, Andreas mengungkapkan perkara Up3 memiliki tiga tahapan penting, yakni sebelum persidangan, saat proses persidangan, dan pasca putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, penyidik saat ini tengah menyoroti fase awal dan akhir dari rangkaian tersebut, khususnya terkait dugaan kerugian negara.

Namun demikian, ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas keadilan dan proporsionalitas.

“Kalau memang ada pelanggaran administratif, selesaikan secara administratif terlebih dahulu. Penegak hukum harus objektif, tidak hanya berani membuka kasus, tetapi juga berani menutupnya jika tidak ditemukan unsur pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum yang adil sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menciptakan iklim usaha yang sehat di daerah.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments