Ambon, Maluku.news – Komisi I DPRD Provinsi Maluku melakukan agenda pengawasan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan menerima sejumlah aspirasi dari pemerintah daerah setempat, termasuk usulan evaluasi terhadap regulasi retribusi kayu.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menilai Peraturan Gubernur Maluku Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi kayu sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Menurutnya, nilai retribusi yang diatur dalam pergub tersebut dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan potensi dan hasil produksi kayu di daerah itu yang cukup besar.
“Mereka meminta agar Pergub tersebut direvisi. Nanti kami akan memanggil Biro Hukum dan dinas terkait untuk mengkaji kembali aturan tersebut,” ujar Solichin kepada wartawan di Ambon, Senin (3/3/2026).
Ia menegaskan, evaluasi regulasi tersebut penting agar kebijakan yang diterapkan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah, sekaligus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan serta kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Selain sektor kehutanan, Komisi I DPRD Maluku juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang muncul dalam agenda pengawasan di wilayah tersebut.
Komisi I menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan pelayanan publik, penguatan keamanan, serta melakukan evaluasi terhadap berbagai regulasi yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan daerah.
“Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Maluku guna menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” kata Solichin.



