Ambon, Maluku.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Koperasi dan UKM tengah melakukan penataan ulang terhadap regulasi usaha koperasi di Kota Ambon. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang turut mengatur aktivitas koperasi, khususnya koperasi yang menjalankan usaha jasa keuangan seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Koperasi Kota Ambon, Vebyana Siegers, SE, M.Si, di Ambon, Kamis (23/01/2025).
“Undang-Undang ini mewajibkan kami untuk segera melakukan penataan, termasuk melalui sosialisasi dan sensus koperasi aktif di Kota Ambon,” ujar Siegers.
- Open Loop dan Close Loop, Koperasi Harus Pilih Salah Satu
Dalam penerapan regulasi baru ini, koperasi akan diklasifikasikan dalam dua kategori, yakni open loop dan close loop. - Close loop adalah koperasi dengan sistem keanggotaan tertutup, sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992, di mana hanya anggota yang memiliki hak dan kewajiban dalam koperasi tersebut.
Sementara itu, open loop adalah koperasi yang telah melayani masyarakat secara luas, seperti halnya lembaga keuangan non-bank, sehingga pengawasannya akan langsung berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Setelah sensus dilakukan, koperasi wajib menyatakan diri apakah masuk kategori open loop atau close loop. Keduanya tidak bisa dipilih secara bersamaan,” tegas Siegers.
Jika koperasi memilih menjadi open loop, maka secara otomatis harus tunduk pada regulasi dan pengawasan OJK. Sedangkan koperasi yang tetap berada dalam skema close loop akan tetap berada di bawah pengawasan pemerintah daerah.
236 Koperasi Aktif, 677 Terdaftar
Dari data yang dihimpun Dinas Koperasi Kota Ambon, saat ini terdapat 677 koperasi yang terdaftar, namun hanya 236 koperasi yang masih aktif menjalankan operasionalnya.
Siegers juga mengungkapkan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM RI telah melakukan survei terhadap beberapa koperasi di Ambon tanpa melibatkan Pemkot, dan telah merekomendasikan sejumlah koperasi masuk kategori open loop. Namun, banyak koperasi lebih memilih tetap berada di kategori close loop, yang menjadi perhatian serius Dinas Koperasi.
“Kami akan bersurat kepada Dinas Koperasi Provinsi Maluku untuk meneruskan persoalan ini ke Kementerian Koperasi, agar ada kejelasan dan pendampingan,” pungkasnya.




