Ambon, Maluku.news – DPRD Maluku mendukung percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Kepulauan sebagai salah satu upaya mengatasi ketimpangan pembangunan dan tingginya biaya pelayanan publik di wilayah kepulauan.
Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun mengatakan, karakter geografis Maluku yang terdiri atas banyak pulau menyebabkan penyelenggaraan pelayanan publik membutuhkan biaya yang relatif tinggi. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan kebijakan pembangunan yang lebih sesuai dengan kondisi daerah kepulauan.
“Berbagai ketimpangan pembangunan antarwilayah kepulauan seperti Maluku menjadi perhatian serius, sehingga pada momentum usia ke-81 provinsi ini bisa dijadikan evaluasi dalam mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan,” ujar Benhur di Ambon, Rabu (19/8).
Pernyataan tersebut disampaikan Benhur saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Maluku dalam rangka memperingati HUT ke-81 Provinsi Maluku. Rapat tersebut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath, pimpinan dan anggota DPRD, anggota DPD RI dan DPR RI asal Maluku, para bupati dan wali kota, serta Forkopimda.
Menurut Benhur, usia 81 tahun merupakan perjalanan panjang yang patut disyukuri sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat.
“Berbagai capaian pembangunan yang telah diraih patut diapresiasi, namun kondisi Maluku saat ini masih menunjukkan adanya ketertinggalan bila dibandingkan sejumlah provinsi lain, terutama dalam aspek pembangunan, pelayanan publik dan kesehatan,” katanya.
Ia menilai penyelesaian RUU Provinsi Kepulauan penting untuk memperkuat konektivitas antarpulau sekaligus mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Benhur juga mengingatkan agar peringatan HUT Provinsi Maluku tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial. Momentum tersebut, kata dia, harus menjadi ruang evaluasi bagi seluruh elemen masyarakat mengenai kontribusi masing-masing dalam pembangunan daerah.
Perhatian terhadap Blok Masela
Selain memperjuangkan RUU Provinsi Kepulauan, DPRD Maluku juga menaruh perhatian terhadap pembangunan Blok Masela yang kini telah memasuki tahap pembangunan.
Benhur berharap pengelolaan Blok Masela memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Maluku. Masyarakat Maluku, menurut dia, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan dan pengelolaan potensi strategis tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sejalan dengan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945.
“Mari kita terus berjuang agar negara dapat memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat adat dengan hadirnya UU tentang Masyarakat Hukum Adat tanpa menghilangkan kewenangan negara, sekaligus memastikan pembangunan tidak mengorbankan masyarakat adat yang telah secara turun-temurun menjaga dan mengelola wilayah,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengatakan Maluku dibangun atas keberagaman dengan banyak pulau, negeri, adat istiadat dan budaya, tetapi tetap berada dalam satu rumah besar dan satu kebangsaan, yakni Indonesia.
“Lewat momentum ini, kita tidak hanya menyaksikan bertambahnya usia sebuah daerah, tetapi sedang merayakan semangat para pendahulu, menghormati jasa para pahlawan, para raja, tokoh adat, tokoh agama yang telah menyumbangkan tenaga dan pikiran, bahkan jiwa dan raga demi tegaknya Merah-Putih di Bumi Raja-Raja,” ujar Lewerissa.
Ia mengatakan kemajuan tidak lahir dari kenyamanan, melainkan dari keberanian untuk berubah, kesungguhan menghadapi tantangan, serta kesediaan seluruh elemen masyarakat untuk berjalan bersama.


