Ambon, Maluku.News – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal penyelesaian persoalan pengelolaan Ruko Mardika Ambon yang hingga kini masih menuai polemik. Pernyataan tersebut disampaikan Watubun saat menerima aksi demonstrasi dari Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti di halaman Kantor DPRD Maluku, Senin (20/10/2025).
“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi, dan Polda Maluku untuk mengusut masalah pasar tersebut,” ujar Watubun di hadapan para pendemo.
Watubun menjelaskan, DPRD Maluku telah menjalankan fungsinya dengan memberikan rekomendasi dan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Ruko Mardika. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Tugas DPRD adalah melakukan pengawasan dan uji petik di lapangan. Namun kewenangan proses hukum tetap berada di tangan penegak hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Watubun mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait untuk memperjelas sejumlah temuan di lapangan. Temuan itu termasuk dugaan adanya pungutan liar (pungli) dan penyimpangan dalam pengelolaan Ruko Mardika Ambon.
“LSM yang menyuarakan aspirasi masyarakat juga akan kami undang dalam rapat tersebut agar perkembangan penanganan kasus ini bisa diketahui secara terbuka dan transparan oleh publik,” jelas Watubun.
Ia menegaskan, jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyimpangan administratif, DPRD akan meneruskan hasil temuan itu kepada aparat penegak hukum. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Maluku agar menindak tegas pihak ketiga yang terbukti melanggar ketentuan kerja sama.
Watubun menambahkan, kontrak kerja sama pengelolaan Ruko Mardika yang telah berakhir seharusnya tidak diperpanjang, dan seluruh proses pengelolaan harus dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kontrak yang sudah berakhir jangan lagi diperpanjang. Pengelolaan Ruko Mardika harus dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi agar pengaturannya bisa lebih tertib dan memberi manfaat maksimal bagi daerah,” ujarnya.
Ketua DPRD Maluku itu juga berharap agar seluruh kebijakan terkait Ruko Mardika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami berharap seluruh kebijakan di Ruko Mardika dilaksanakan sesuai aturan agar kontribusinya terhadap pemerintah dan rakyat Maluku benar-benar dapat dirasakan,” tutup Watubun.




