BerandaHeadlinePWI Tanimbar Somasi Simon Weriditi Soal Klaim Keanggotaan

PWI Tanimbar Somasi Simon Weriditi Soal Klaim Keanggotaan

Saumlaki, Maluku.news – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi melayangkan somasi terbuka kepada Simon Weriditi atau Wermasubun. Somasi ini terkait pernyataan dan pemberitaan sepihak yang dinilai menyesatkan serta mencemarkan nama baik PWI secara kelembagaan, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Dalam surat somasi bernomor 29/PWI-KKT/VII/2025, tertanggal 26 Juli 2025, menyebutkan Simon Weriditi telah menyebarkan informasi yang menyerang kredibilitas pengurus dan melecehkan integritas PWI. Tembusan surat juga telah dikirimkan kepada Ketua PWI Provinsi Maluku.

Pelaksana Tugas Ketua (Plt) PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Simon Lolonlun, dalam konferensi pers Sabtu sore (26/7/2025), menyatakan langkah somasi itu diambil setelah undangan klarifikasi sebelumnya melalui surat Nomor 28/PWI-KKT/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 tidak direspons.

“Simon Weriditi bukan lagi anggota aktif PWI. Berdasarkan verifikasi internal serta konfirmasi dari PWI Provinsi Maluku dan PWI Pusat, keanggotaannya di PWI Sumatera Selatan telah berakhir sejak 21 April 2023 dan tidak diperpanjang,” tegas Lolonlun.

PWI Tanimbar juga menegaskan segala bentuk penggunaan nama, logo, atau pengakuan sebagai anggota PWI oleh Weriditi adalah tidak sah dan menyesatkan publik.

Menanggapi tuduhan bahwa PWI Tanimbar belum sah karena belum terdaftar di Kesbangpol, Lolonlun menegaskan legalitas PWI berasal dari struktur nasional berbadan hukum. “Bukan dari administrasi lokal. Tuduhan itu tidak berdasar,” katanya.

PWI juga menilai tindakan Weriditi telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya dengan menyebarkan berita sepihak, menyerang organisasi tanpa verifikasi, serta menggunakan media untuk kepentingan pribadi.

Dijelaskan Lolonlun, kepengurusan PWI Tanimbar saat ini sah dan berdasarkan SK PWI Provinsi Maluku Nomor 05/PWI-MAL/SKPC/III/2025 yang diperbarui melalui SK Nomor 03/PWI-MAL/SKPC/VII/2025, berlaku hingga 31 Desember 2025.

Dalam surat somasi, PWI menuntut Simon Weriditi:

  1. Menghentikan segala bentuk penyebaran informasi menyesatkan;
  2. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam sejak menerima surat.

“Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum, termasuk melapor ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Lolonlun menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pembelaan pribadi atau kelompok, tetapi sebagai upaya menjaga martabat profesi wartawan dan integritas organisasi.

“Ini adalah langkah tegas untuk menegakkan etika profesi dan melindungi marwah institusi,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments