BerandaHeadlinePengeroyokan Antar Direksi PT YHIT di Ambon, WNA Tiongkok Alami Kekerasan Brutal

Pengeroyokan Antar Direksi PT YHIT di Ambon, WNA Tiongkok Alami Kekerasan Brutal

Ambon, Maluku.news – Kasus dugaan pengeroyokan antar sesama direktur dan pemegang saham mencuat di tubuh PT Yong Hong International Trading (PT YHIT), menyusul peristiwa kekerasan yang diduga terjadi di kantor perusahaan tersebut di Kompleks Pergudangan Vasa, Kota Ambon, Sabtu, 17 Mei 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Lotuspresius Law Firm di Ambon, Rabu (11/6), kuasa hukum korban, Budi Junaedi, didampingi paralegal Yacob Erly dan Steven Palyama, mengungkapkan bahwa kliennya, Li Jun, seorang warga negara Tiongkok, menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh dua rekannya sesama direktur dan pemegang saham di PT YHIT, yakni SY (47) dan HR (45). Seorang karyawan berinisial BP (27), warga negara Indonesia, juga turut disebut dalam laporan sebagai terduga pelaku.

Menurut keterangan kuasa hukum, Budi Junaedi, peristiwa bermula dari perselisihan internal perusahaan yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban di ruang rapat.

“Saksi mata RRM, mantan karyawan PT YHIT yang berada di lokasi kejadian, menyatakan HR sempat memiting dan mencekik korban, sementara SY melakukan pemukulan dan tendangan berulang,” ujarnya.

Dijelaskan Budi, aksi kekerasan berlanjut hingga ke luar gedung. Di halaman kantor, SY diduga mencoba memukul korban dengan kayu dan batu paving block, namun dicegah oleh PS, seorang anggota serikat buruh yang juga mengecam sikap pasif karyawan lain. Saat PS mencoba melerai, BP sempat menegur dengan menyebut persoalan tersebut sebagai “masalah imigrasi”.

“Korban yang berusaha melarikan diri justru ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai HR, dan terpental ke dalam selokan,” katanya.

“Meski sempat berlindung dalam sebuah angkot, korban kembali dianiaya secara brutal oleh ketiga terlapor,” katanya lagi.

Budi menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

“Kami mendesak kepolisian untuk bertindak profesional dan menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum,” tandasnya.

Sementara Korban Li Jun kemudian menjalani visum di RS Bhayangkara Ambon dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Laporan resmi tercatat dalam: LP/B/295/V/2025/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU
Tanggal: 29 Mei 2025, pukul 17.38 WIT

Ketiga terlapor saat ini berstatus sebagai pihak yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Polresta Ambon telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk dimintai keterangan.

Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui alat penerjemah, Li Jun menyampaikan harapannya:

“Saya berharap mereka dihukum sesuai hukum. Saya harap semua orang di sini bisa bersikap adil kepada saya. Saya percaya Indonesia adalah negara hukum.”

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments