Bupati Ricky Jauwerissa Diminta Bertindak Tegas
Larat, Maluku.news – Kantor Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik untuk urusan administrasi seperti surat domisili, KTP, kartu keluarga, hingga surat nikah, kini menjadi sorotan akibat dugaan penyalahgunaan fungsi ruang oleh oknum pejabat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Maluku.news, ruang dalam kantor tersebut kini dibagi menjadi dua bagian. Satu digunakan oleh Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kabag PMD) berinisial M.S, sementara ruangan lainnya disebut-sebut digunakan sebagai tempat “bersantai”. Pernyataan ini awalnya dianggap sebagai gurauan oleh M.S, namun belakangan terungkap dugaan pelanggaran serius.
M.S diduga menyerahkan kunci kantor kepada seorang ibu rumah tangga berinisial A.J, dengan alasan untuk keperluan tugas kurikuler menggunakan komputer. Namun, pada Kamis pagi (17/04/2025) sekitar pukul 08.00 WIT, A.J terlihat memasuki kantor camat dengan perilaku mencurigakan.
Tak lama berselang, M.S juga datang dan masuk ke dalam ruangan. Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa keduanya memutar musik keras dan menunjukkan perilaku tidak pantas di lingkungan kantor pemerintahan. Ironisnya, kejadian ini berlangsung di hadapan Camat Tanimbar Utara, Alexis Sianressy, yang diduga memilih untuk tidak mengambil tindakan apa pun.
Lebih lanjut, sumber tersebut menyebutkan bahwa insiden memalukan ini bahkan sengaja ditutup-tutupi oleh Camat Alexis Sianressy, seolah tidak pernah terjadi.
“Ini mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khususnya Bupati Jauwurissa. Kami menilai ini sebagai bentuk kegagalan dalam membina dan mengawasi bawahannya,” ungkap sumber tersebut.
Puncaknya, istri dari M.S dilaporkan mendobrak pintu kantor dan memergoki M.S dan A.J dalam kondisi yang tidak senonoh. Tak kuasa menahan emosi, sang istri keluar dari kantor sambil menangis.
Masyarakat dan sejumlah pegawai mendesak agar Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa segera mengambil langkah tegas terhadap Camat Tanimbar Utara Alexis Sianressy dan Kabag PMD M.S, yang dinilai telah mencoreng etika birokrasi dan melecehkan institusi pelayanan publik.




