Ambon, Maluku.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan kebijakan kenaikan retribusi sampah, termasuk bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), bukan keputusan sepihak. Penyesuaian tarif ini, menurut Pemkot, dilakukan berdasarkan regulasi terbaru pemerintah pusat dan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy DeFretes, di Balai Kota Ambon, Rabu (8/5/2025). Penjelasan ini menanggapi kritik salah satu anggota DPRD Kota Ambon yang menyebut kenaikan retribusi sampah UMKM hingga 500 persen memberatkan usaha kecil.
“Penetapan tarif retribusi sampah tidak serta-merta dinaikkan begitu saja. Semua didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta turunannya dalam PP Nomor 35 Tahun 2023,” ujar DeFretes.
Ia menjelaskan, dalam peraturan tersebut, daerah wajib menetapkan pungutan melalui Peraturan Daerah (Perda). Kota Ambon sendiri telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang di dalamnya mengatur besaran tarif retribusi kebersihan.
“Retribusi kebersihan masuk kategori Retribusi Jasa Umum. Tarifnya tercantum dalam lampiran perda sesuai kategori, baik rumah tangga, bisnis, industri, maupun fasilitas umum,” tambah DeFretes.
Dasar penetapan tarif: daya listrik
Yang menarik, penentuan tarif retribusi tidak ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah daerah, melainkan menggunakan ukuran daya listrik (Volt Ampere/VA) sesuai petunjuk pemerintah pusat.
“Untuk UMKM, kategori bisnis sangat kecil, dengan penggunaan daya listrik minimal 450 VA. Tarifnya Rp150.000 per bulan atau Rp1.800.000 per tahun,” jelas DeFretes.
Ia menilai, nominal tersebut sebetulnya tidak memberatkan jika dihitung per hari.
“Rp1.800.000 dibagi 365 hari, hasilnya kurang dari Rp5.000 per hari. Itu bahkan lebih murah daripada sebotol air mineral yang biasa kita beli setiap hari, yang juga menjadi sumber sampah,” ujarnya.
DeFretes juga menegaskan bahwa penetapan tarif tidak dilakukan “sembarangan” dan sudah mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kebutuhan mendesak kota untuk meningkatkan pelayanan sampah.
Menurut DeFretes, kebijakan kenaikan retribusi sampah ini adalah hal wajar karena tarif lama telah berlaku sejak tahun 2012. Selama 13 tahun, belum pernah ada penyesuaian tarif meskipun biaya operasional dan volume sampah terus meningkat.
“Selama ini tarif lama sudah sangat tertinggal jauh dari kebutuhan operasional. Padahal volume sampah naik terus, sementara armada pengangkut kita terbatas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan tarif baru, Pemkot Ambon berharap pelayanan kebersihan akan semakin baik, mulai dari penambahan armada, peningkatan frekuensi pengangkutan, hingga pengelolaan tempat pembuangan akhir.
Ada ruang untuk permohonan keringanan
Meski demikian, DeFretes mengakui bahwa tidak semua wajib retribusi memiliki kondisi ekonomi yang sama. Oleh karena itu, Perda memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan keringanan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau dirasa berat, ada mekanisme pengajuan keringanan. Tapi masyarakat juga punya kewajiban untuk membayar, karena pelayanan kebersihan adalah kebutuhan kita bersama,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk mendukung kebijakan ini demi Ambon yang lebih bersih dan sehat.
“Kami harap masyarakat mendukung pemerintah supaya kita bisa bekerja lebih baik. Retribusi ini kembali juga untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Dengan penyesuaian tarif ini, Pemkot Ambon menargetkan peningkatan Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi kebersihan, yang nantinya akan digunakan untuk memperkuat pelayanan publik dan infrastruktur pengelolaan sampah.




