Ambon, Maluku.news – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Badan Saniri Negeri (BSN) di wilayah Kota Ambon dalam forum Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR) yang digelar di Balai Kota, Jumat (11/4/2025). Ia menegaskan bahwa BSN bukanlah lembaga penguasa absolut, melainkan mitra dalam tata kelola pemerintahan adat yang harus tunduk pada hukum negara.
“Badan Saniri Negeri jangan bertindak seperti raja-raja kecil di negeri masing-masing,” tegas Wali Kota dengan nada tinggi.
Wattimena menyoroti sikap sejumlah BSN yang dinilai melampaui wewenang, khususnya dalam penundaan penetapan raja definitif.
“Lembaga ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota untuk mendukung roda pemerintahan negeri, bukan untuk menciptakan konflik kekuasaan atau mengabaikan putusan hukum yang sah,” tegasnya.
Wattimena katakan, Pemerintah Kota memberikan batas waktu enam bulan bagi seluruh BSN untuk menunjukkan progres konkret. Jika tidak, SK pengangkatan anggota BSN dapat dicabut.
“Kalau tidak ada progres, maka akan diberhentikan. Ini bukan ancaman, tapi bentuk penegakan aturan,” tandasnya.
Kasus Negeri Rumahtiga Jadi Sorotan
Wali Kota secara khusus menyoroti Negeri Rumahtiga, yang hingga kini belum memiliki raja definitif, meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan inkrah yang menetapkan mata rumah parentah yang sah.
“Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Kalau Badan Saniri Negeri tidak melaksanakan, artinya mereka melawan keputusan negara,” kata Wattimena dengan tegas.
Ia menyampaikan bahwa dalam kondisi seperti ini, Pemerintah Kota memberi ruang kepada pejabat negeri untuk mengusulkan raja secara langsung kepada Pemkot, apabila BSN bersikap pasif atau menghambat proses.
“Pejabat negeri diberikan kewenangan mengusulkan raja ke Pemerintah Kota, jika BSN tetap tidak patuh terhadap hukum,” tambahnya.
Sementara Ketua BSN Negeri Rumahtiga, Erhad Hatulesila, yang turut hadir dalam program WAJAR, mengakui adanya perbedaan pendapat di internal lembaganya. Dari sembilan anggota, hanya tiga yang sepakat menjalankan putusan Mahkamah Agung, sementara enam lainnya menolak.
“Sudah ada pertemuan dengan tim percepatan Pemkot, tapi hasil resminya belum kami terima. Saat ini kami masih menunggu,” ujar Hatulesila.
Wali Kota menanggapi pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan kelompok.
“Negeri bukan milik pribadi atau golongan. Pemerintahan negeri harus berjalan sesuai hukum, bukan ditentukan oleh ego politik lokal,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Ambon akan mengirimkan surat resmi kepada seluruh BSN, terutama di negeri-negeri yang belum memiliki raja. Surat tersebut akan berisi imbauan sekaligus batas waktu agar proses penetapan pimpinan negeri dilakukan secara sah dan legal.
Wattimena menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya menghormati konstitusi dan lembaga peradilan sebagai fondasi pemerintahan yang sehat.
“Tidak ada tempat bagi kepentingan pribadi yang merusak tatanan adat dan hukum. Ini soal marwah negeri dan wibawa negara,” pungkasnya.




