Ambon, Maluku.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh tenaga kontrak karena tahun ini tidak dapat merealisasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette, dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Selasa (25/03/2025).
Menurut Sapulette, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, yang hanya mengatur pemberian THR bagi anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pemkot Ambon memohon maaf karena tidak dapat menyediakan anggaran untuk THR tenaga kontrak. Hal ini murni karena keterbatasan fiskal daerah dan aturan PP yang berlaku,” ungkapnya.
Sapulette menjelaskan, kondisi keuangan daerah yang terbatas memaksa Pemkot untuk memprioritaskan sejumlah kewajiban penting. Total anggaran yang saat ini sedang disiapkan mencapai Rp107,1 miliar, yang diperuntukkan bagi pembayaran sertifikasi guru, alokasi dana desa (ADD), tunjangan kinerja (TPP), serta gaji tenaga kontrak selama sepuluh bulan ke depan.
“Anggaran daerah memiliki keterbatasan, sementara ada kewajiban yang tidak bisa ditunda. Kami sudah berupaya mencari solusi, tetapi dalam kondisi saat ini, THR tenaga kontrak belum bisa direalisasikan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya penghematan, Pemkot Ambon telah memangkas anggaran belanja perjalanan dinas hingga 50 persen. Selain itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga telah diarahkan untuk membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, pencetakan dokumen, serta publikasi yang tidak mendesak.
Rencananya, pada Kamis, 27 Maret 2025, Wali Kota Ambon akan memimpin langsung rapat evaluasi untuk memastikan langkah efisiensi anggaran berjalan efektif.
“Langkah ini diambil agar dana yang tersedia bisa fokus untuk kebutuhan prioritas dan mendukung pelayanan publik,” tambah Sapulette.
Di sisi lain, kebijakan pemerintah pusat yang menunda penerbitan SK PPPK juga berdampak langsung pada keuangan daerah. Akibatnya, Pemkot Ambon tetap harus membiayai gaji pegawai kontrak hingga akhir tahun, meskipun status mereka belum berubah menjadi PPPK.
“Hal ini menjadi beban tambahan bagi keuangan daerah, sehingga mempengaruhi kebijakan terkait THR maupun gaji ke-13 untuk tenaga kontrak,” jelasnya.
Meski demikian, Sapulette menegaskan bahwa Pemkot tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan tenaga kontrak. Ia berharap, ke depan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon dapat meningkat sehingga kebijakan seperti ini tidak perlu terulang.
“Kami memahami kekecewaan teman-teman tenaga kontrak, namun kami mohon pengertian dan dukungan semua pihak. Mari kita bersama-sama mendorong peningkatan PAD agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” pungkasnya.
Dengan keterbukaan ini, Pemkot Ambon berharap dapat membangun pemahaman bersama antara pemerintah dan tenaga kontrak, demi menjaga stabilitas kinerja birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.




