BerandaAmbonPemkot Ambon Optimistis Opsen Pajak Dongkrak PAD 2025

Pemkot Ambon Optimistis Opsen Pajak Dongkrak PAD 2025

Ambon, Maluku.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon optimistis penerapan opsen pajak kendaraan bermotor mulai Januari 2025 akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Opsen pajak adalah pungutan tambahan dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang selama ini dikelola provinsi.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes, mengatakan kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Mulai Januari 2025, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB akan dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Ini akan berdampak signifikan pada peningkatan PAD Ambon,” kata Roy di Ambon, Jumat (31/1/2025).

Menurutnya, selama ini pengelolaan PKB dan BBNKB masih ditangani pemerintah provinsi melalui sistem Samsat. Namun ke depan, kewenangan itu akan diberikan ke daerah, dengan tetap dalam pengawasan provinsi.

“Istilahnya mirip dengan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya dipegang Kantor Pajak Pratama, lalu diserahkan ke kabupaten/kota,” jelasnya.

Untuk menyukseskan kebijakan ini, BPPRD Kota Ambon tengah melakukan pendataan jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berada di wilayah kota. Pendataan dilakukan bekerja sama dengan para ketua RT/RW di desa, kelurahan, dan negeri.

“Semakin banyak kendaraan yang menggunakan nomor polisi Ambon, maka semakin besar potensi PAD yang bisa diterima daerah,” tegasnya.

Roy menyebut, saat ini dua penyumbang terbesar PAD Ambon adalah pajak restoran dan pajak penerangan jalan. Dengan masuknya opsen pajak kendaraan, maka akan menjadi tiga sektor utama penyokong PAD Kota Ambon.

“Ketiga sektor ini ke depan akan menjadi tulang punggung penerimaan asli daerah,” ujarnya.

Pemkot Ambon sendiri menargetkan PAD tahun 2025 sebesar Rp1,2 triliun, meningkat 2,85 persen dibanding APBD perubahan 2024. Untuk mencapai target tersebut, strategi yang digunakan adalah pendekatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

“Ekstensifikasi berarti memperluas basis pajak, sementara intensifikasi fokus pada peningkatan pengawasan dan optimalisasi pemungutan pajak yang sudah ada,” jelas Roy.

Ia menambahkan bahwa saat ini upaya peningkatan PAD sudah berjalan cukup baik, namun tahun depan akan difokuskan pada percepatan realisasi pendapatan, bukan sekadar capaian target.

“Peningkatan PAD bukan hanya soal angka, tapi bagaimana kita bisa mengoptimalkan potensi yang ada dengan manajemen yang lebih efisien dan tepat sasaran,” tutupnya.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments