Ambon, Maluku.news – DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa, menyatakan penyusunan aturan itu mengacu pada Pasal 132 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
“Pada 26 September 2024, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyusun tata tertib dan kode etik. Pansus ini dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Sementara DPRD Nomor 100.3.3.32a dan 100.3.3.32b Tahun 2024,” ujarnya di Ambon, Senin (13/1/2025).
Lewerissa menambahkan, pansus telah bekerja maksimal dalam menyusun dan membahas draf aturan tersebut.
“Sebelum disahkan, rancangan peraturan ini telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 16 Oktober 2024 untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
Ketua Pansus Tatib DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, menjelaskan rancangan tata tertib telah dibahas secara internal sejak 10 Oktober 2024 dengan mempertimbangkan seluruh peraturan perundang-undangan yang relevan. Konsultasi ke Kemendagri dilakukan pada 16 Oktober 2024, dan hasilnya dituangkan dalam Surat Keputusan Dirjen OTDA Nomor 100.2.1.6/10330/OTDA tertanggal 17 Desember 2024.
“Tata tertib DPRD Maluku terdiri dari 21 bab dan 262 pasal. Penyusunannya dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh anggota pansus yang mewakili masing-masing fraksi. Kami berharap seluruh anggota DPRD memahami isi aturan ini karena menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka,” bebernya.
Sementara itu, juru bicara Pansus Kode Etik DPRD Maluku, Rimaniar Julindra Hetharia, menjelaskan penyusunan kode etik mengacu pada Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 serta kode etik DPRD periode 2014-2019. Penyusunan dilakukan melalui rapat-rapat intensif dan melibatkan tim kecil untuk efisiensi pembahasan.
“Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap kode etik ini menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas,” pungkasnya.




