Ambon, Maluku.news – Empat anggota polisi di Polsek Teluk Baguala dan satu anggota di Kantor Lantas Polresta Ambon-Lease, dilaporkan ke Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, Jumat (5/4). Pelapornya adalah Herona Izaac (29 tahun), puteri Albertina Izaac (71 tahun), korban tabrakan sepeda motor oknum polisi Hensen Calvin Yeheskiel Huwae (22).
Laporan pengaduan Herona diterima oleh Bripda Syurachman A. Tutupoho. Dalam lembar surat penerimaan surat pengaduan Propam, tertulis perihal pengaduan terkait tindakan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Terin, van Harling, Bambang, Hendrik Huwae, dan Tomagola.
Dalam laporan tertulisnya, Herona memaparkan kronologi ketidakprofesionalan mereka yang menjadi terlapor. Mula-mula, Herona menyebut peristiwa lakalantas di Passo, hari Minggu (24/3). Korban adalah Albertina Izaac alias Oma Aba (71 tahun). Korban ditabrak pengendara sepeda motor bernama Hensen Calvin Yeheskiel Huwae (22 tahun), bekerja sebagai anggota Polri. Akibat tabrakan itu, korban tidak bisa berjalan, dan hanya terbaring di tempat tidur.
Malam itu juga, sekitar pukul 21.00 WIT, kerabat Oma Aba Frangky Pesireron pergi ke Kantor Polsek Teluk Baguala melaporkan lakalantas tersebut. Sekitar pukul 21.30 WIT, Herona menyusul ke Kantor Polsek Teluk Baguala. Seorang petugas di Pos Polsek Baguala bernama Terin mencatat nama Herona Izaac dan Albertina Izaac pada secarik kertas, bukan pada buku.
Pada hari Senin, 25 Maret 2024, puteri Oma Aba yang lain Yohana Izaac dan menantu Oma Aba yakni Pieter Oppier kembali ke Kantor Polsek Teluk Baguala untuk menanyakan perkembangan laporan yang disampaikan Minggu malam oleh Franky Pesireron dan Herona Izaac.
Petugas polisi bermarga Van Harling menerima Yohana Izaac dan Pieter Oppier. Van Harling menjelaskan, tidak ada laporan lakalantas. Hanya ada laporan penganiayaan terhadap Hensen Calvin Yeheskiel Huwae. Van Harling kemudian memberi saran kepada Yohana Izaac dan Pieter Oppier agar pergi ke rumah Hensen Calvin Yeheskiel Huwae, untuk atur secara keluarga. Karena tidak ada proses apa-apa di Polsek, maka Yohana Izaac dan Pieter Oppier pulang.
Pada hari Senin, 25 Maret 2024. Yohana Izaac mengantar Oma Aba ke Rumah Sakit Tentara (RST) Ambon karena sepanjang malam Oma Aba terus menangis dan merintih kesakitan. Petugas di RST memberi saran kepada Yohana Izaac agar mengurus surat keterangan polisi tentang kecelakaan lalulintas, supaya mendapat keringanan biaya dari Jasa Raharja.
Untuk kepentingan keringanan biaya dari Jasa Raharja, maka Yohana Izaac pergi ke Kantor Satuan Lalu Lintas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di Perigi Lima. Petugas polisi bermarga Tomagola kemudian meminta keterangan dari Yohana Izaac tentang nama korban lakalantas , waktu dan tempat kejadian. Setelah itu, Polisi Tomagola menyuruh Yohana Izaac kembali ke RST tanpa memberi secarik surat keterangan yang diminta.
Yohana Izaac sempat menanyakan kepada Tomagola tentang surat keterangan, tetapi Tomagola menjelaskan, sekarang semua sudah serba online jadi sudah dikirim ke Jasa Raharja secara online.
Ketika kembali ke RST, petugas di RST meminta surat keterangan polisi. Yohana Izaac menjelaskan sebagaimana dikatakan Tomagola. Petugas di RST tetap membutuhkan surat secara fisik dari polisi. Yohana Izaac kembali ke Perigi Lima, tetapi lagi-lagi kembali tanpa membawa surat apapun.
Sampai laporan pengaduan ini disampaikan kepada Kabib Propam Polda Maluku, Korban Oma Aba maupun keluarga korban tidak pernah dimintai keterangan lebih lanjut untuk penegakkan hukum.
Menurut Herona, pada saat yang bersamaan, Polsek Teluk Baguala hanya memproses laporan Hensen Calvin Yeheskiel Huwae sebagai korban penganiayaan oleh sejumlah orang pada hari Minggu, 24 Maret 2024 di TKP. Petugas Polsek Teluk Baguala bahkan sudah memproses dengan memanggil saksi-saksi, dan menahan dua orang tersangka penganiayaan.
Herona dalam laporan pengaduan kepada Kabid Propam Polda Maluku menyatakan pihaknya merasa tidak ada kejelasan dan kepastian hukum proses hukum.
“Kami keluarga Oma Aba tidak pernah dimintai keterangan lebih lanjut oleh polisi untuk kepentingan laporan polisi atau berita acara pemeriksaan. Kami tidak pernah menandatangani berkas apapun, atau menerima tanda bukti apapun dari polisi perihal laporan keluarga Oma Aba ke Polsek Teluk Baguala. Jadi, tidak ada kejelasan maupun kepastian hukum,” papar Herona dalam laporannya.
Selain itu, menurut Herona, pihaknya merasa tidak ada keadilan hukum untuk korban Oma Aba.
“Kami keluarga Oma Aba merasa diperlakukan tidak adil oleh petugas Polsek Teluk Baguala sebab polisi hanya memproses laporan penganiayaan terhadap Hensen Calvin Yeheskiel Huwae, dan tidak memproses laporan keluarga Oma Aba,” tulis Herona.
Dia paparkan, Hensen Calvin Yeheskiel Huwae ketika datang berbicara dengan Oma Aba, mengaku dirinya tidak apa-apa, hanya mendapat pukulan dua kali.
“Ini sangat ironis sedangkan kelalaian Hensen Calvin Yeheskiel Huwae dalam berkendara sepeda motor dengan korban parah di kaki Oma Aba, tidak diproses hukum,” tegas Herona.
Herona juga merinci, adanya intervensi keluarga Huwae dalam kasus ini. Menurut Herona, anggota polisi Hendrik Huwae, ayah Hensen Calvin Yeheskiel Huwae pada hari Minggu, 24 Maret 2024, sedang berdinas jaga. Ketika laporan keluarga Oma Aba disampaikan ke Pos Polisi, Hendrik Huwae memang tidak duduk di pos, untuk menerima laporan tetapi sebagai petugas jaga malam, laporan keluarga Oma Aba, maupun laporan anak kandungnya Hensen Calvin Yeheskiel Huwae, pasti diketahui Hendrik, termasuk perkembangan laporan dan penanganannya. Hendrik ikut membiarkan laporan anak kandungnya diproses sedangkan laporan keluarga Oma Aba tidak diproses.
Menurut Herona, anggota polisi Harold Wilson Huwae, paman Hensen Calvin Yeheskiel Huwae berada di Jakarta, namun pengaruhnya tidak terhindarkan. Petugas polisi bernama Bambang di Polsek Teluk Baguala mengatakan kepada sesama petugas polisi di hadapan keluarga Oma Aba bahwa:
“…. barang e, dia (Polisi Hendrik Huwae) pung Kaka Harold (Harold Wilson Huwae) tuh suruh proses, masalahnya dia (Hensen Calvin Yeheskiel Huwae) pung gigi patah, itu yang antua (Harold Kombes Harold Wilson Huwae) marah”, tulis Herona dalam laporannya.
Dia juga menyebut Poppy Huwae (ibunda anggota polisi Harold Wilson Huwae dan Hendrik Huwae) dan Ibu Debby Sopaheluwakan (istri Hendrik Huwae). Kedua orang ini tampil di Polses Teluk Baguala dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, mengatur-atur petugas polisi harus begini begitu sesuai keinginan mereka. (Maluku.news)




