Ambon, Maluku.news – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias meminta Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku untuk melaporkan pengelola Kapal Motor Penyeberangan (KMP) ke aparat penegak hukum.
Pasalnya, pengelolaan dana subsidi dari total Rp 97 miliar yang dikucurkan kepada pengelola Kapal Motor Penyeberangan (KMP) yakni Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) yang ada di beberapa kabupaten/kota, yang terserap hanya Rp 64 miliar mengakibatkan Rp 32 miliar dana subsidi Kementerian Perhubungan itu harus dikembalikan ke negara.
Adanya ketidakmampuan pengelolaan dana subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh BUMD di beberapa kabupaten kecuali Kota Ambon, terungkap saat rapat penyampaian aspirasi ke Pempus bersama BPTD Kelas II Maluku bersama mitra di ruang Komisi III DPRD Maluku, Selasa kemarin (27/02/2024).
Anos menjelaskan, selama ini rakyat selalu di rugikan terutama pengelola KMP yang dikelola BUMD dan itu terjadi hampir di semua kabupaten/kota kecuali Kota Ambon.
Yang lain itu ada uangnya di ambil tetapi macet dan kapalnya diterlantarkan.
“Tadi yang dilaporkan oleh Kepala BPTD bahwa penyerapan Rp 97 miliar yang bisa digunakan Rp 64 miliar sisa Rp 32 miliar dikembalikan, sehingga yang rugi orang Maluku. Dana sudah ada tetapi tidak bisa digunakan dengan baik.” kesal Anos.




