BerandaLintas PeristiwaBawaslu Malra Gandeng Satpol PP Tertibkan Baliho Kampanye yang Melanggar Ketentuan

Bawaslu Malra Gandeng Satpol PP Tertibkan Baliho Kampanye yang Melanggar Ketentuan

Langgur, Maluku.news – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) gandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gelar penertiban baliho kampanye yang dipasang oleh calon legislatif (caleg) dan bakal calon presiden Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Richardo Somnaikubun, menyatakan tindakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023.

“Tim Bawaslu dan Satpol PP memulai penertiban dari ruas Jalan Debut, Kolser, dan melanjutkan ke Jalan Jenderal Sudirman Langgur, Ohoijang, Watdek, serta Jalan Soekarno Hatta Ohoijang Kota Langgur Maluku Tenggara, hingga berakhir di Kantor Bawaslu Maluku Tenggara,” ujarnya di Langgur, Sabtu (06/01/2024).

SOmnaikubun berharap penertiban itu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan lancar dan damai.

“Jika ada alat peraga dan alat kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan hukum maka tolong ditertibkan. Barang-barang tersebut diamankan dengan baik sebagai barang bukti,” pesannya

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments