BerandaLintas PeristiwaHari Pertama Pendaftaran Bakal Calon di KPU Maluku Masih Sepi

Hari Pertama Pendaftaran Bakal Calon di KPU Maluku Masih Sepi

Ambon, Maluku.news – Sesuai tahapan dan jadwal pemilihan umum legislatif, DPD dan Pilpres Tahun 2024, maka Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) mulai dibuka hari ini, Senin tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Namun suasana di KPU Maluku masih terlihat sepi, dan belum terlihat aktivitas anggota Parpol mendatangi pos pendaftaran yang telah dibuka pihak KPU, tepat pukul 08.00, hingga sore pukul 16.00 WIT.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun di ambon, Senin (01/05/2023), yang di dampingi anggota KPU yakni Hanafi Rahawarin, Abdul Khalil Tianotak dan Almudatsir Sangadji beserta Plt Sekretaris KPU Maluku, Sukma Holle.

sesuai ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab/Kota, maka KPU Maluku sesuai jadwal, siap menerima Pimpinan Partai Politik yang akan mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD Maluku.

Rivan menjelaskan, dalam melaksanakan Bimbingan Teknis terkait (Bimtek) Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dan Kabupaten/Kota Penggunaan Silon kepada KPU Kabupaten/Kota se-Maluku pada tanggal 16-17 April 2023.

“KPU Provinsi Maluku juga melaksanakan Bimtek Pendaftaran Persyaratan Calon Anggota DPD Dan Penggunaan Silon pada tanggal 19 April 2023,” ungkapnya.

Untuk itu pihak KPU Provinsi Maluku telah mengeluarkan pengumuman : Nomor 14/PL01.4-Pu/81/2023 tentang Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Maluku Pemilu 2024.

Dirinya juga telah melakukan Rapat Koordinasi bersama Stakeholder, terkait serta Persyaratan Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinisi dan Bakal Calon Anggota DPD yang dilaksanakan pada tanggal 27 April 2023.

“Dan Rapat Koordinasi dihadiri oleh BNN Provinsi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Polda Maluku dan Pengadilan Negeri Ambon,”ujarnya.

Sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 305 Tahun 2023
tentang Penetapan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Maluku yang memenuhi
persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam pemilihan umum tahun 2024.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments