BerandaLintas PeristiwaPj Sekda Klarifikasi Rp 19 Miliar Dana Covid di Aru

Pj Sekda Klarifikasi Rp 19 Miliar Dana Covid di Aru

Ambon, Maluku.news – Terindikasi dana Rp. 19 miliar dana Covid-19 dari total dana Rp. 62 Miliar untuk penanganan kasus Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru diduga di korupsi.

Pejabat Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Aru, Jacob Ubyaan, secara tegas membantah dan mengklarifikasi isu yang beredar bahwa dana Covid sebesar Rp 19 miliar tidak jelas penggunaanya di Kabupaten Aru.

Perlu diketahui bahwa dalam dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020, tidak pernah dianggarkan khusus untuk dana Covid-19. Yang ada adalah dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 62 miliar sekian,” tegasnya.

“Dirinya menjelaskan, dari Rp 62 miliar sekian itu yang diminta oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 itu, sekitar Rp 42 miliar dari BTT dan bukan belanja Covid,” ujarnya kepada wartawan di Ambon, Kamis (13/04/2023).

Sehingga BTT yang tidak digunakan sekitar Rp 19 miliar sekian perlu saya klarifikasi ini. Sebab dalam dokumen APBD 2020 tidak secara khusus menganggarkan untuk dana Covid-19.

Ubayaan menegaskan, sesuai aturan penggunaan dana darurat dalam hal ini BTT harus jelas tidak bisa digunakan sembarangan. Karena ada keputusan Bupati dan ada pengusulan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kemudian ada keputusan Bupati yang terkait dengan keadaan darurat itu baru anggarannya bisa digunakan.

“Jadi Dana Covid-19 untuk Kabupaten Kepulauan Aru tidak pernah menggunakan APBD yang ada, itu belanja tidak terduga, dan belanja tidak terduga diperuntungkan bukan saja untuk Covid, tapi untuk membiayai keadaan yang sifatnya darurat seperti bencana alam atau pun wabah penyakit. Jadi sekali lagi perlu diketahui bahwa Rp 19 milir itu digunakan dan tidak dibelanjakan untuk pos yang lain,” tegasnya.

Menurut Ubyaan, Jadi APBD Pemda Aru itu kita umumkan melalui Webasite pemerintah daerah. Jadi silahkan kalau ada pihak yang mau mengecek bisa langsung klik di website pemerintah daerah. Jadi silahkan kalau ada pihak yang mau mengecek bisa langsung klik di website Pemda Aru, bisa dilihat dalam dukumen APBD, apakah ada dalam Covid ataukah tidak.

“Saya berharap dengan adanya klarifikasi ini, bisa menjadi terang benderang isu ini sehingga tidak menjadi bola liar yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu bisa saja menggiring opini untuk masyarakat mempercayai hal yang tidak benar, jadi masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu yang tidak jelas,” harapnya.

Dia justru menyarankan agar mengecek langsung di website pemerintah daerah semua jelas disitu, ada juga hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kalau itupun di salahgunakan ada temuan BPK.

“Sedangkan bagi BPK itu perjalanan dinas Rp 10 juta saja diangkat dari temuan. Bagaimana nilainya Rp 19 miliar tidak diangkat dalam temuan. Jadi saya kira semuanya jelas,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments