Ambon, MALUKU.News – Polemik pemilihan Kepala Desa Negeri Hative Kecil yang berakhir di meja PTUN nampaknya belum menemui titik terang.
Hal ini disampaikan Lambertus Adrians, saat dihubungi awak media, Rabu (03/11/2022)
Pasalnya, PTUN (Pengadilan Tata usaha Negara) Ambon akan menjadi langkah paling tepat dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala pemerintahan di Negeri Hative Kecil.
“Iya, jadi Desa Hative Kecil ada 2 mata rumah parentah, Timorason dan Muriany, dan kami rasa cukup benar jika kami melakukan gugatan hasil pilkades ke PTUN,”Katanya
Kata Lambertus, Hal itu dilakukan berdasarkan instruksi Walikota Ambon saat melantik beberapa Raja dan kades beberapa waktu lalu.
“Jadi kan pak Walikota Ambon menyampaikan sambutan, jika masih ada pihak-pihak yang berkeberatan silakan ajukan ke pengadilan PTUN, jadi kami jalankan sesuai dengan intruksi yang ada,”terangnya
Menurutnya, berdasarkan instruksi dan ditemukanya beberapa kecurangan yang terjadi dilapangan.
“Jadi kita temukan beberapa kejanggalan mulai dari awal pelantikan panitia udah ada kecurangan, bayangkan aja di dalam tubuh panitia hanya 1 orang dari Timorason sisanya dari Muriany,” tuturnya.
Buktinya, tambah Lambertus bahwa Jumlah Pemilih sesuai DPT sebanyak 7512, yang datang memilih sebanyak 4526. Untuk no urut 01 ( Muriany) mendapat 2278 sedangkan Untuk no urut 02 (Timorason) mendapat 2248 suara.
Sementara itu, terdapat kecuranganpada TPS 9, dimana warga yang merupakan mahasiswa berasal dari Namlea yang tinggal pada kontrakan, dan ber-KTP di luar Hative,mereka melakukan Pencoblosan.
“Jadi hal ini sudah terindikasi adanya manipulasi kemenangan,”cetusnya
Semua sudah dibuktikan di Pengadilan, sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh beberapa saksi LH. Menurut LH mereka semua berjumlah 21 orang dan telah mendapatkan undangan dari ketua RT003/04.
“Iya jadi saat membagikan undangan Kami semua diarahkan oleh Bapak RT untuk mencoblos nomor tertentu,”terangnya
Sidangpun telah kami lakukan beberapa kali, tinggal menungguh hasilnya, semuanya sudah kami buktikan di pengadilan.
Pasalnya, Dari pihak PTUN telah meminta pihak tergugat untuk memanggil Ketua Pantia dan sekaligus menyertakan beberapa bahan bukti terkait dengan permasalah tersebut, yakni daftar hadir pencoblosan dan daftar perhitungan suara, akan tetapi hingga saat ini pihak tergugat tidak dapat menyertakan bahan bukti tersebut.
“Jadi ketua panitia sudah memenuhi panggilan, hanya saja kehadiran beliau tidak di sertakan beberapa bahan bukti yang di minta dari pihak PTUN,”imbuhnya
Kami berharap, apapun keputusan pengadilan harus bisa seadil-adilnya karena ini negara hukum maka kami minta hukum itu dapat ditegakkan seadil-adilnya.




