Ambon, MALUKU.News – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggelar pemanfaatan ruang laut, harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjaga kedaulatan negara.
Terbitnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang semakin mempertegas tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengelola wilayah atau ruang laut.
Dengan terintegrasinya tata ruang wilayah darat dan laut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diharapkan dapat memberikan iklim kondusif bagi kemudahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Kepala Kementrian Kelautan dan Perikanan Santoso Budi Widiarto memastikan, bahwa pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru.
Penguatan kelembagaan penataan ruang laut dimaksudkan untuk, membahas amanat KKP yang terdapat di beberapa peraturan perundang-undangan untuk mengelola sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara terukur dan berkelanjutan, “ujar Santoso di Hotel Santika lantai V, Senin (10/10/2022).
“Hal ini penting bagi Indonesia, mengingat ruang laut merupakan tempat penghidupan, sumber bahan pangan, aktualisasi budaya, dan penopang perekonomian bangsa, baik saat ini dan di masa yang akan datang,”tegas Santoso.
Sehingga dalam hal ini, kami menggandeng teman-teman Pemerintah Daerah (Pemda), karena kedepan ketika PRL ini diberikan ijinnya tetap masuk di pemda.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Maluku Dr. Ir. Erawan Asikin, M.Si mengatakan, pihaknya telah melakukan review terhadap dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di wilayah Maluku. Dokumen final RZWP3K ini akan diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan selaras dengan kebijakan RTRWN.
Jadi kita sedang melakukan revisi RZWP3K, yang nantinya akan di intergrasikan sebagai penetuan kegiatan.
“Asikin juga menambahkan, hal ini akan di sosialisasikan sebagai RZWP3K kita yang baru ini”.




