BerandaLintas PeristiwaPertamina Patra Niaga Komitmen Patuhi Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Maluku

Pertamina Patra Niaga Komitmen Patuhi Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Maluku

Ambon, MALUKU.News – PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, berkomitmen untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Sebagai salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi, Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang menjalankan rantai bisnis hilir minyak dan gas Pertamina, turut berpartisipasi dalam proses Konsultasi Publik Perubahan Dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Maluku, di Ambon, Kamis (16/06/2022).

“Pertamina Patra Niaga memiliki tujuh fasilitas yang menjadi tulang punggung pendistribusian BBM dan LPG di perairan laut Provinsi Maluku, yaitu berupa Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus). Kami telah menyampaikan keberadaan fasilitas tersebut secara resmi disertai data dukung teknis,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Papua-Maluku, Edi Mangun dalam siaran pers yang diterima media ini di Ambon, Jumat (18/06/2022).

Dijelaskan Edi, Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi dengan tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI beserta Pemerintah Daerah terkait, dalam proses penyusunan dokumen RZWP-3-K. Untuk memastikan agar wilayah penyaluran minyak dan gas Pertamina Patra Niaga, baik di wilayah timur maupun di seluruh Indonesia, sesuai dengan peraturan pemanfaatan ruang laut.

“Untuk memastikan terakomodirnya fasilitas operasi Pertamina Patra Niaga dan menjamin kelancaran distribusi energi di wilayah Maluku, kami akan terus berkoordinasi dengan tim dari KPP dan Pemerintah Provinsi,” ungkapnya.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments