BerandaLintas PeristiwaKPID Maluku-BPOM Tandatangan Perjanjian Kerjasama, Ini Penjelasannya

KPID Maluku-BPOM Tandatangan Perjanjian Kerjasama, Ini Penjelasannya

Ambon, MALUKU.News – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) Pengawasan Publikasi dan Promosi Obat dan Makanan pada Media Penyiaran Lokal.

Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama, di Ambon, Rabu (23/02/2022) menyatakan, BPOM dalam menjalankan tugas pengawasan obat dan makan, harus merata di seluruh pelosok wilayah Maluku, tanpa terkecuali.

“Hal itu untuk mencegah terjadi jual beli obat dan makanan tanpa ijin ditengah masyarakat” ujarnya usai melakukan penandatangan kerjasama dengan BPOM Ambon.

Menurut Mutiara, kantor BPOM di Maluku, hanya dua di Kabupaten/Kota, yakni Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Tentu akan sulit menjangkau daerah-daerah terpencil yang sulit akses informasi jika tidak melakukan kerjasama di mitra terkait

“Pengawasan obat dan makanan itu secara drastis bisa disampaikan kepada masyarakat melalui media penyiaran dan itu gratis jika melalui Iklan Layanan Masyarakat (ILM),” katanya.

“Kenapa gratis? Karena frekuensi yang digunakan oleh Lembaga Penyiaran adalah milik publik,” katanya lagi.

Dijelaskan Mutiara, jika lembaga penyiaran milik publik maka harus dikembalikan kepada masyarakat berupa informasi, edukasi, hiburan dan lainnya. Hal-hal yang memang secara teknis perlu diketahui oleh masyarakat harus diberikan. Bahwa hal itu mungkin kecil sehingga seringkali dilupakan, tapi itu justru sangat berguna untuk masyarakat.

“Nah, dengan kerjasama ini, maka BPOM bisa memanfaatkan ILM untuk berbagi informasi kepada masyarakat. Atau juga bisa bisa melalui iklan niaga. Yang terpenting, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang berasal dari BPOM di Ambon. Mudah-mudahan, kerjasama yang dilakukan hari ini, dapat melahirkan program-program yang mampu membawa masyarakat Maluku sehat dan damai,”bebernya.

Sementara itu Kepala BPOM Ambon, Hermanto berharap, kerjasama yang sudah dilakukan bersama KPID Maluku akan memudahkan BPOM dalam melakukan tugas pengawasan serta perlindungan terhadap masyarakat dari obat dan makanan yang tak berijin.

“Kerjasama ini sudah kita merancangkan dari tahun lalu, tapi baru bisa jalan tahun ini. Bahwa lewat pengawasan KPID, kita dapat memastikan Lembaga Penyiaran dapat memberikan informasi kepada masyarakat benar dan sesuai dengan aturan yang ada. Khususnya informasi soal obat dan makan harus dipastikan sudah memenuhi kriteria produk atau belum,” ujarnya.

Hermanto menambahkan, terkadang ada produk-produk yang diinformasikan dapat mengobati Covid-19, padahal itu belum ada.

“Mudah-mudahan dengan adanya kerjasama ini, dapat terwujud masyarakat yang sehat dan sejahtera,”pungkasnya.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments