Ambon, MALUKU.News – Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) se-Indonesia oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) secara virtual, Kamis (3/2/2022).
Wagub mengikutinya dari lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Ambon.
Prosesi Penyerahan SK dilakukan Presiden di Sumatera Barat, turut didampingi sejumlah
Menteri di antaranya, Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Uno, Menteri PUPR RI, Basuki
Hadimuljono dan Gubernur Sumatera Barat.
Turut hadir secara virtual para Gubernur dan penerima SK Hutan Sosial dan Tora se-
Indonesia.
Sebagaimana diketahui sejak lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian khusus
terhadap redistribusi aset melalui program reforma agraria.
Program ini penting untuk pemerataan ekonomi, khususnya di pedesaan dan sekitar Kawasan hutan. Reforma agraria juga juga menjadi salah satu jawaban untuk mengatasi sengketa agraria yang terjadi.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi dalam sambutannya, meminta agar masyarakat yang memperoleh hak pengelolaan hutan dan lahan dari pemerintah menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan produktif.
Ini dimaksudkan agar dapat memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat.
“Apa saja yang akan dilakukan bapak/ibu setelah menerima SK ini. Jangan setelah diberikan lahan tersebut tidak di apa-apain. Segera di tanami, 50 persen dari lahan yang sudah ada dengan menanam pohon berkayu, 50 persen lagi sisanya bisa ditanami tanaman apa saja. Silakan tanami jagung, kedelai, padi atau ditanami buah-buahan. Saya harap bapak/ibu dapat memanfaatkan lahan yang sudah ada ini, sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi ekonomi masyarakat,’’ imbau Presiden.
Kepala negara pun mengingatkan, akan melakukan pengecekan guna memastikan lahan tersebut betul-betul dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif dan tidak ditelantarkan.
Mengakhir sambutannya, Presiden mengingatkan agar hak pengelolaan tersebut tidak
dipindahtangankan.
“Jangan sampai sudah dapat SK ini kemudian dipindah tangankan ke orang lain. Hati-hati SK yang sudah kita berikan ke bapak-ibu sekalian betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan jangan dipindahtangankan atau diuangkan. Jika ditahu, kita akan cabut SK-nya. Hati-hati kita berikan untuk kegiatan produktif, tidak untuk dipindah tangankan,” tegas Presiden mengingatkan.
Untuk Provinsi Maluku, penyerahan SK Hutan Sosial dan Tora diserahkan Wakil Gubernur
Barnabas Orno usai penyerahan secara simbolis oleh Presiden Jokowi bagi penerima SK se-
Indonesia.
Saat penyerahan Wagub didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie.
Para penerima masing-masing, penerima SK Penetapan Hutan Adat, Jerry Notanubun dari
Kabupaten Maluku Tenggara, penerima SK Hutan Sosial, dari Persatuan Pengelolaan Hutan
Desa, Kabupaten Buru Selatan, yang di terima oleh Balitaran Latbual dan penerima SK Tora, Arifin Ipa, tokoh masyarakat Desa Waiperang.




