BerandaLintas PeristiwaTujuh Fraksi DRPD Kabupaten Malra Setujui Tiga Ranperda Jadi Produk Hukum Daerah

Tujuh Fraksi DRPD Kabupaten Malra Setujui Tiga Ranperda Jadi Produk Hukum Daerah

Langgur, Maluku.news – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar sidang paripurna dalam rangka pengesahan 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda), Senin (15/1/2024)

Sidang Paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD yang dihadiri Pejabat Bupati Maluku Tenggara Jasmono, Sekertaris Daerah (Sekda) dan sejumlah OPD.

Berdasarkan pantauan, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Malra Minduchri Kudubun yang ditandai penanda tanganan berita acara oleh Pejabat Bupati Malra dan Ketua DPRD.

3 Ranperda yang disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) yakni : Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malra tahun 2023 – 2024, Perda Pembentukan Ohoi Ohoijang Kecamatan Kei Kecil serta Ranperda pembentukan Ohoi Watdek Kecamatan Kei Kecil dalam wilayah Kabupaten Malra.

Dalam laporan yang dibacakan Sekertaris DPRD (Sekwan) menyatakan pembahasan 3 Ranperda tersebut sejak 5 – 11 Januari 2024 lalu hingga penyampaian pendapat akhir fraksi.

Sementara tanggapan DPRD dalam kata akhir fraksi, nama 7 fraksi secara aklamasi menyetujui penetapan 3 Ranperda menjadi peraturan daerah diantaranya, fraksi PKB, Gerindra, Pan, Nasdem, Perindo dan Golongan Karya serta Demokrat – PKS.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments