Ambon, Maluku.news – Ibunda dan nenek Hensen Calvin Yeheskiel Huwae (22) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku. Pelapornya adalah Herona Izaac, warga Passo Ambon, puteri Nenek Albertina Izaac (71).
Kedua terlapor adalah Ibunda Debby Sopaheluwakan dan Nenek Poppy Huwae. Laporan pengaduannya secara tertulis disampaikan langsung Herona ke Dit Reskrimum Polda Maluku di Batumeja, Ambon, Jumat (5/4) siang ini.
Dalam pengaduannya, Herona melaporkan kronologi kejadian yang menyebabkan dirinya membuat laporan polisi. Ceritanya, pada hari Senin 1 April 2024, Herona, dan kakaknya Yohana Izaac, dan suami Herona yakni Pieter Oppier sedang berada di Mapolresta Ambon Lease. Saat berbicara dengan Kasi Propam Yonas Paulus, datanglah keluarga Calvin Huwae. Mereka adalah Poppy Huwae (nenek), Hendrik Huwae (ayah) dan Debby Sopaheluwakan (istri Hendrik Huwae).
Ketika masuk di ruang tempat pelapor sedang berbicara dengan Kasi Propam Yonas Paulus, Debby langsung menghardik Herona. “Hei, perempuan biadab smerlap, se diam!”.
Mendengar itu, Herona langsung menanggapi Debby.
“Beta sedang menyampaikan laporan. Ibu punya hak apa untuk menyuruh saya diam?” Ujar Herona.
Nenek Poppy Huwae langsung mengambil kaca mata milik Ibu Herona yakni Albertina Izaac, dari dalam tas. Kacamata itu memang berada di tangan mereka untuk diperbaiki karena rusak setelah ditabrak pakai sepeda motor oleh Calvin Huwae.
Poppy disebut membanting kacamata itu di atas meja sambil berkata:
“Ini os pung oma ka sapa, sapa barang tua bangka biadab smerlap tuh pung kacamata ni…”
Herona keberatan dengan kata main Debby kepada dirinya, dan makian Poppy kepada ibunya. Apalagi, makian itu berlangsung di kantor polisi dan didengar sejumlah orang.
“Ibu pelapor yang tidak bersalah dan hanya tidur di tempat tidur, telah menjadi sasaran maki-maki terlapor 1 (Debby)”, demikian dikutip dari laporan pengaduan Herona.
Kasus ini bermula hari Minggu (24/3) di Jalan Raya Passo. Oknum anggota polisi Calvin Huwae menggunakan sepeda motor, menabrak Nenek Albertina Izaac yang berdiri di bahu jalan. Akibatnya, sang nenek terkapar di tanah. Kaki kirinya lumpuh sampai sekarang, dan hanya terbaring di tempat tidur.
Malam itu juga, Herona melapor ke Polsek Teluk Baguala. Akan tetapi laporannya tidak diproses, sedangkan laporan Calvin Huwae tentang sejumlah orang yang menganiaya dirinya karena lakalantas itu, kasusnya langsung diproses polisi. Dua orang kerabat Nenek Albertina Huwae sudah ditahan polisi.
“Ini sangat tidak adil,” kata Herona.
Atas dasar itu, Herona bermaksud melaporkan kinerja petugas polisi di Polsek Teluk Baguala ke Seksi Propam Polres Ambon Lease. Belum sempat laporan dituntaskan, datanglah keluarga Calvin Huwae yang kemudian mengeluarkan makian yang membuat Herona merasa malu karena dihina. Dari situlah, Herona membuat laporan ke Dit Reskrimsus. (Maluku.news)




