BerandaParlementariaDPRD Maluku Bahas Tanah Milik Keluarga Sarminaela dan Tanah Eks Pertanian

DPRD Maluku Bahas Tanah Milik Keluarga Sarminaela dan Tanah Eks Pertanian

Ambon, MALUKU.News – Komisi I DPRD Provinsi Maluku melakukan rapat kerja guna membahas persoalan tanah milik keluarga Sarimanella yang selama ini diambil alih oleh pemerintah provinsi Maluku.

Dalam pertemuan itu komisi juga membicarakan terkait dengan tanah eks pertanian di Passo yang ditempati oleh 153 Kepala Keluarga (KK) yang diduduki kurang lebih selama 66 tahun.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Badan pertanahan, Biro hukum, Aset, Dinas Pertanian Provinsi Maluku dan hadiri keluarga Sarimanella terkait dengan tanah Sarimanella dan tanah eks pertanian.

Rapat berlangsung di ruang komisi I DPRD Maluku, Jum’at (04/11/2022).

Ketua komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, rapat yang digelar yang pertama terkait dengan masalah tindak lanjut tanah keluarga Sarimanella, lalu yang kedua adalah tanah eks pertanian Passo.

Menyangkut dengan tanah keluarga Sarmanela tadi sudah dibicarakan, karena ternyata terjadi pembatalan sertifikat 461 yang milik pemerintah provinsi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan (BPN) Kota Ambon.

Lanjut, komisi mencoba untuk bicarakan terkait dengan itu, karena bangunannya milik pemda, tapi tanahnya sudah kembali pada status semula yaitu kembali pada keluarga Sarmaela.

“Jadi tadi kita sudah bicarakan untuk nanti ada satu kajian lagi oleh pertanahan kota Ambon untuk dilihat. Memang masih tercatat sebagai aset pemerintah provinsi cuman, dengan surat pembatalan dilakukan oleh pertanahan sertifikat 461 dengan sendirinya”.

bahwa tanahnya milik keluarga Sarimanella, sementara bangunannya milik pemerintah provinsi.

Itu sudah pertemuan berapa kali, bahkan Komisi dengan Biro Hukum, pemerintahan dan Aset yaitu melakukan on the spot di lapangan untuk melihat situasi di lokasi, dan tadi kita sudah pertemuan yang kebetulan dihadiri oleh kepala bidang Aset devinitif karena selama ini yang hadir Plh saja.

Dan tadi juga sudah dibicarakan, dan proses minggu depan langkah-langkah terkait dengan itu, dan muda-mudahan ada kebijakan-kebijakan terkait dengan proses untuk tanah itu bisa diberikan kepada masyarakat yang sudah huni dengan catatan bukan ada proses pembayarannya, mungkin ganti rugi dengan biaya yang ganti rugi bukan sekaligus tetapi bertahap.

“Mudah-mudahan nanti minggu depan juga kita mau kunjungan untuk mau lihat posisi SMK Passo, dan diharapkan juga tidak mengganggu aktifitas, termasuk guru-guru juga bisa tinggal disitu dan masyarkat juga di pinggir itu termasuk berapa gereja,” harapnya.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments